Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Bali Klaim Rencana Penggusuran Warga di Buleleng Tak Sepenuhnya Benar

Bali Tribune / Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Rai Dharmadi
balitribune,co.id | Denpasar - Salah satu tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja yakni bagaimana mengamankan dan mengawal produk aturan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.  Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (6/9) di Denpasar. Menurutnya, dalam penegakkan aturan, Sat Pol PP selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. 
 
“Jadi tidak serta merta kita ambil tindakan. Tidak seperti itu,” tukas Dewa Dharmadi, justru kita juga mengedukasi masyarakat agar paham dengan produk yang yang dikeluarkan pemerintah daerah, sambungnya. 
 
Apa yang disampaikan Dewa Dharmadi menjawab pertanyaan warga di pesisir Dusun Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Singaraja, terkait informasi rencana penggusuran yang infonya akan dilakukan Sat Pol PP Provinsi Bali. 
 
“Kalau dikatakan kita akan menggusur itu tidak benar, kita upayakan pendekatan secara persuasif dan humanis kok,” tukasnya.
 
Diuraikan, Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali tahun 2009-2029, Pasal 108 ayat ayat (3) Indikasi arahan Peraturan Zonasi Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) huruf c, mencakup: d. pelarangan pendirian bangunan/kegiatan yang dapat mengancam/mengganggu/tidak selaras dengan esensi fungsi penetapan batas Sempadan Pantai.
 
“Kita punya kok dasar hukum jika harus menegakkan aturan. Tapi kan tidak serta merta seperti itu,” tandasnya tanpa bermaksud membela diri. 
 
Dewa Dharmadi berpendapat, beredarnya pemberitaan terkait rencana penggusuran rumah warga di pesisir tak sepenuhnya, benar. Karena untuk mengamankan wilayah pesisir dan sepadan kewenangan ada di pihaknya. 
 
“Kita sudah pernah adakan pertemuan dengan mereka yang katanya rumahnya akan digusur, tepatnya bulan April lalu dan dihadiri aparat terkait,” ungkapnya. Pertemuan diadakan di ruang rapat kantor Desa Penyabangan, Gerogak, tambahnya.
 
Dewa Dharmadi sangat memahami apa yang menjadi keresahan warga, apalagi situasi ekonomi pasca Covid-19 belumlah pulih. Berangkat dari sinilah pihaknya juga berupaya menjaga agar kondisi tetap kondusif, masyarakat bisa beraktivitas sebagaimana biasanya. 
 
Menyoal apa yang disampaikan Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra yang mempertanyakan urgensi menggusur rumah warga. Dan menurutnya, dasar hukum yang dilakukan untuk menggusur warga yang mendiami kawasan pesisir itu tidak jelas. Bahkan ia sebutkan dalam surat Satpol PP tidak menyebut rencana penggusuran untuk sesuatu yang lebih penting. Dewa Dharmadi justru bertanya balik, apakah yang bersangkutan memahami produk aturan yang ada, terkait kewenangan Sat Pol PP Provinsi Bali berdasarkan Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2020.
 
“Kita maklumi saja yang bersangkutan, karena waktu pertemuan dengan warga pesisir tidak ada,” pungkasnya.
wartawan
ARW
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.