Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Bangli Lakukan Penertiban, Empat Tower Disegel

Bali Tribune / DISEGEL - Petugas Satpol PP Bangli melakukan penyegelan tower telekomunikasi

balitribune.co.id | Bangli - Petugas Satpol PP Bangli melakukan penyegelan  terhadap empat tower telekomunikasi pada Selasa (26/7). Tower-tower tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni di Kecamatan Bangli, Susut dan Kecamatan Kintamani. Penyegelan dilakukan karena  masalah perizinan.

Proses penyegelan dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Bangli, Anak Agung Gde Ngurah Buda.

Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi mengatakan, penyegelan yang dilakukan ini sebagai langkah untuk penertiban perizinan. Disinyalir ada tower yang belum mengantongi izin dan ada juga izinnya sudah habis masa berlakunya.

"Kami turun lakukan penertiban didampingi Dinas Kominfo Bangli. Dari Kominfo yang menunjukkan tower yang izinnya habis atau pun tidak berizin,” tegasnya, Selasa (26/7).

Kata Agung Suryadarama, ada empat tower yang telah disegel masing-masing berlokasi di Banjar Serokadan Desa Abuan, Kecamatan Susut, ada juga Dusun Bangklet Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli. Berikutnya di Desa Belanca dan Bayung Gede Kecamatan Kintamani. Selain keempat tower tersebut, pihaknya juga melakukan penyisiran tower lainnya, berdasarkan data Dinas Kominfo Bangli.

Dijelaskan, pascapenyegelan ini Dinas Kominfo Bangli akan menyurati pemilik tower. Mengingat seluruh data ada di dinas tersebut. "Saat kami turun tidak ada yang bisa kami temui. Dari Kominfo yang akan menyurati para pemilik tower ini," ujarnya.

Agung Suryadarma mengatakan, penyegelan ini hanya fisiknya saja. Penyegelan tidak serta merta menghentikan operasional. Meski begitu, diharapkan para pemilik tower segera mengurus perizinan, baik yang izinnya habis atau yang belum mengantongi izin.

"Kami sudah laporkan hal ini ke Bapak Wakil Bupati. Jika dimungkinkan Dinas Kominfo bisa bekerja sama dengan PLN. Ketika ada yang tidak berizin atau izin habis, maka dilakukan pemutusan jaringan listrik. Dengan begitu operasional tower terhenti," harapanya.

Menurut Agung Suryadarama, ketika ada penyambungan, dari pihak PLN bisa menyampaikan ada diproses terlebih dahulu terkait pemenuhan perizinannya. Kemudian dari pihak Kominfo segera menindaklanjuti dengan menyurati dan mengundang pemilik tower.

wartawan
SAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.