Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Denpasar Tertibkan Banner, Spanduk dan Pamflet Kedaluwarsa

Bali Tribune/ Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar saat melaksanakan penertiban Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar, Rabu (16/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar banner, spanduk, dan pamflet kedaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar, Rabu (16/3).

Penertiban yang dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana menyasar Jalan Protokol Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Perempatan Tohpati, Jalan Mahendradata dan Jalan Raya Sesetan.

Sudarsana mengatakan,  dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 4 baliho, 13 banner, 28 spanduk dan 23 pamflet di semua Kecamatan Kota Denpasar.

Menurutnya, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar. "Karena kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Sudarsana.

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk.

Meskipun demikian, masih banyak baliho yang sudah  kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan  spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.

Hal inilah membuat jalan perkotaan semwaraut, kumuh dan  merusak pemandangan kota. Ia menambahkan, penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan  agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan  spanduk.

wartawan
YAN
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.