Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Klungkung Diminta Santun dan Profesional saat Bertugas

Bali Tribune /BIMTEK - Bupati Suwirta membuka Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pol PP Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Dalam menjalankan tugas sikap yang santun dan profesional sangat penting untuk terus dilakukan. Hal tersebut disampaikan saat Bupati Kungkung I Nyoman Suwirta membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung Tahun 2021 di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Rabu (24/11/2021).

Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung I Putu Suarta menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tim penilaian dan jafung Pol PP Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung pada khususnya dan Bali pada umumnya. Waktu pelaksanaan muali dari tanggal 24 November sampai dengan tanggal 25 November 2021. Sedangkan untuk jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 95 peserta.

Bupati Suwirta menambahkan agar para peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan niat yang tulus sehingga setelah bimtek ini selesai ada hasil yang maksimal didapat. Ia berharap agar Satpol PP Kabupaten Klungkung saat menjalankan tugas bisa berbicara yang santun dan selalu tanamkan nilai-nilai yang inovatif terutama saat menjalankan tugas menertibkan umum. "Dengan jabatan fungsional ini harus bisa menjalankan tugas yang profesional," imbuhnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi sangat mengapresiasi baik Satpol PP Kabupaten Klungkung dalam menjalankan tugas. Kegiatan ini juga pertama kali dilakukan di Provinsi Bali dimasa pendemi Covid-19. Menurutnya penanganan kasus Covid-19 selama ini di Kabupaten Klungkung juga sangat baik. Pihaknya berharap jaga kewibawaan saat menjalankan tugas sesuai visi dan misi Pemerintah Daerah.

Turut hadir Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Dr. Bernhard E Rondonuwu, S.Sos, M.Si, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung I Putu Suarta.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.