Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Larang Petasan dan Kembang Api Ukuran Jumbo

petasan
Larangan untuk petasan dan kembang api jumbo untuk malam tahun baru 2018.

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melarang penggunaan petasan dan kembang api berukuran jumbo selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Instansi ini bahkan mengaku akan menindak tegas apabila ada pedagang yang memperjualbelikan petasan dan kembang api lebih dari 2 inchi.

“Petasan dan kembang api yang ditoleransi maksimal berukuran 2 inchi,” ujar Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kamis (21/12).

Ia mengatakan akan bersinergi dengan kepolisian akan bersinergi untuk melakukan penertiban. “Kalau ada petasan ukuran besar beredar kami akan tertibkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Suryanegara menyatakan sinergi pengamanan dan penertiban jelang Natal dan Tahun Baru ini sudah berdasarkan hasil rapat bersama Polres Badung dan Polresta Denpasar. “Polsek-polsek diminta untuk begerak melakukan penertiban, dan satpol PP terlibat di dalamnya,” jelas Suryanegara.

Penertiban sendiri, kata dia sudah mulai dilakukan sejak malam kemarin dengan  menyasar wilayah Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Pelarangan penggunaan petasan dan kembang api ukuran lebih dari 2 Inci, karena dianggap membahayakan. “Untuk yang di atas 2 inchi hanya boleh dibeli atu digunakan dengan izin khusus, karena tidak boleh beredar secara umum. Karena khawatir disalahgunakan,” tegasnya.

Selain itu penggunaan petasan dan kembang api di atas 2 inchi juga terbatas oleh usia dan pegelaran atau event tertentu yang telah mengantongi izin.

Jika dilapangan ditemukan ada penggunaan atau jual beli petasan yang berukuran lebih dari 2 Inchi, tim gabungan akan mengambil tindakan tegas dan meberikan sanksi. “Ada sanksi kalau berani melanggar ini,” pungkasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna DPRD Bangli, PAD Bangli Tahun 2025 Tak Capai Target

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Kabupaten Bangli kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Bangli Tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut terungkap jika Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025 tidak mencapai target yang ditentukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.