Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

pol pp
Bali Tribune/SATPOL PP - Kepala Satpol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono.

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Langkah terpadu antara penegakan perda dan pembenahan sistem perizinan ini diharapkan mampu menciptakan wajah Kota di Buleleng yang lebih tertib, aman, dan estetis, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame. Keputusan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, Kamis (26/2/2026). Turut hadir Kepala DPMPTSP Gede Ngurah Dharma Seputra, perwakilan OPD, serta para vendor reklame.

 

Komang Kappa menyampaikan, pihaknya memberikan waktu tujuh hari kalender hingga 9 Maret 2026 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri dengan surat pernyataan resmi. Jika tenggat diabaikan, Satpol PP akan melakukan penertiban langsung tanpa kompromi. “Ini bukan sekadar penataan visual kota, tetapi penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat. Sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir 2025, jadi sekarang saatnya tindakan,” ujarnya.

 

Penindakan ini berlandaskan Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Untuk billboard dan tiang permanen yang melanggar titik resmi, sanksinya adalah pembongkaran. Sementara banner dan spanduk liar rutin ditertibkan melalui patroli harian, khususnya di zona steril reklame. Dari sisi regulasi, Gede Ngurah Dharma menjelaskan bahwa terbitnya SK Bupati tentang 430 titik reklame resmi kini menjadi acuan jelas dalam pengawasan.

 

Ia menambahkan, proses perizinan kini telah berbasis digital melalui aplikasi Si Ajaib, termasuk verifikasi teknis lintas OPD dan perhitungan pajak. Setiap billboard juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dievaluasi berkala demi memastikan keamanan konstruksi, terutama menghadapi cuaca ekstrem. “Kalau baliho roboh dan menimbulkan korban, dampaknya bisa ke mana-mana. Karena itu penertiban ini tidak bisa ditunda,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.