Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Sidak Dua Toko Modern

satpol pp
Satpol PP Denpasar saat sidak toko modern tak berizin di Denpasar, Senin (27/6).

Denpasar, Bali Tribune

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan sidak terhadap keberadaan dua toko modern di Denpasar yakni di Jalan Tukad Badung Renon dan Jalan Sidakarya Denpasar, Senin (27/6). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan dua toko modern berjaringan yang sudah beroperasi namun diduga belum berizin.

Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana, mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dua toko modern yang diduga tidak mengantongi izin. Setelah dilakukan peninjauan lapangan ternyata benar dua toko modern berjaringan tersebut tidak mengantongi izin. Oleh karena itu pihaknya langsung memberikan surat peringatan.

“Ada dua toko modern berjaringan yang setelah kami tinjau ternyata benar telah beroperasi namun belum mengantongi izin. Satu toko di Jalan Tukad Badung Renon dan satu lagi di Jalan Sidakarya,” kata Wiradana.

Dikatakan Wiradana, saat melakukan peninjauan ke lapangan, pemilik toko bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Dengan demikian, pihaknya mengagendakan akan memanggil pemilik toko untuk dapat dimintai keterangan.

“Saat ke lapangan pemilik kedua toko modern tersebut tidak ada di lokasi. Yang dapat ditemui hanya pihak manajemen dan karyawannya. Meskipun demikian kami telah meminta agar pemilik segera mengurus izinnya. Untuk menindak lanjuti hal tersebut kami juga akan memanggil pemilik toko modern tersebut besok (hari ini,-red) untuk dimintai keterangan,” kata Wiradana.

Wiradana menegaskan, jika setelah peringatan ini tidak ada tindak lanjut dari pemilik toko, pihaknya memastikan akan melakukan penyegelan terhadap dua toko modern berjaringan tanpa izin tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar.

“Kami akan mengerahkan anggota untuk memonitor dua toko tersebut, karena penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, pusat Pembelanjaan dan toko Modern telah diatur pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bertemu Vladimir Putin di Moskow, Presiden Prabowo Utus Fadli Zon Buka PKB ke-47

balitribune.co.id | Denpasar - Bukti kecintaan dan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap kemajuan budaya nasional khususnya Bali ditunjukkan dengan mengutus Menteri Kebudayaan Fadli Zon membuka Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 pada Sabtu (21/6).

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Koboi di Nusa Penida, Warga Ditembak dengan Senapan Angin

balitribune.co.id | Semarapura - Aksi koboi gegerkan warga Banjar Sebunibus, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Selasa malam (17/6). Pelaku yang diketahui bernama Ketut Wenten Ariwan, seorang pensiunan PNS, mengancam dan menembak Minimarket Lais Mart menyebabkan pemilik toko, I Nyoman Kasier (57) terluka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masalah Sampah Bukan Perkara "Sampah"

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah menyatakan sikap akan membereskan persoalan sampah dalam waktu secepatnya, membereskan berarti mengelola sampah dengan baik, dari hulu hingga ke hilir, diawali dari sumbernya, agar sampah tidak menjadi musibah bagi Bali, sebagaimana yang terjadi saat ini, sampah belum ditangani dengan tuntas, sudah banyak teknologi yang dipakai, baik moderen maupun tradisional, tetapi sampah masih saja

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diperpa Badung Gelar Pelatihan Olahan Pangan Non-Beras dan Panen Sayur Hidroponik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) menyelenggarakan kegiatan "Pelatihan Pengolahan Pangan Selain Beras" sebagai bagian dari sub kegiatan "Pengembangan Usaha Pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Badung Tahun 2025". Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Abiansemal, Rabu (18/6).

Baca Selengkapnya icon click

Jro Luwes Tersangka, Keluarga Luwes Lapor Balik Soal Penganiayaan

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Jro Luwes sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Komang Alam meregang nyawa di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani. Di sisi lain pihak keluarga Jro Luwes juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Jro Luwes saat kejadian yang berlangsung pada Sabtu (14/6/2025). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.