Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tertibkan Banner dan Spanduk Kadaluarsa

Bali Tribune/ PENERTIBAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama aparat Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan penertiban Banner dan spanduk kadaluwarsa di sepanjang Jalan Nangka Selatan Senin (5/9).



balitribune.co.id | Denpasar -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Denpasar bersama aparat Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan penertiban Banner   dan spanduk kadaluwarsa di sepanjang Jalan Nangka Selatan Senin (5/9).

Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban  kali ini pihaknya berhasil menurunkan  beberapa  banner dan  spanduk kadaluwarsa. Menurutnya penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan kawasan yang  bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar.

Lebih lanjut ia mengaku sebelumnya pihaknya  telah melakukan penertiban secara  berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 hingga sekarang di seluruh wilayah  Kecamatan Denpasar Utara. "Penertiban ini harus dilakukan secara  rutin dan berkelanjutan untuk menciptakan wajah Kota di  Kecamatan Denpasar Utara  khususnya dan Denpasar pada umumnya agar bersih dan nyaman serta asri," jelasnya.

Namun sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan  banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun banner yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Dengan penertiban ini ia mengimbau warga Denpasar agar tidak memasang dan  menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya  sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum.
 

Yusswara menambahkan dalam upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman,   nyaman dan asri dalam kegiatan ini pihaknya juga melaksanakan  pemantauan terhadap keberadaan Gepeng di TL Cokroaminoto.

wartawan
YAN
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.