Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satsel Raih Waktu Tercepat, Latihan Sea Survival

SURVIVAL - Tim Satsel A berhasil mencatatkan waktu tercepat (7 menit 54 detik), mendayung dari dermaga Semampir menuju hutan bakau Koarmada II pada hari terakhir Latihan Sea Survival, Rabu (18/7).

BALI TRIBUNE - Pada hari terakhir Latihan Sea Survival, prajurit KRI Koarmada II yang diikuti oleh Tim Satuan Kapal Selam (Satsel) A, Tim Satuan Kapal Bantu (Satban) A, dan Tim Satuan Kapal Cepat (Satkat) melanjutkan lomba Sea Survival dari KRI Teluk Sampit-515 yang lego jangkar di Selat Madura. Surabaya. Rabu, (18/7). Kadispenkoarmada II Letkol Laut (KH) Suratno, SS., menjelaskan, kemampuan bertahan diri seorang manusia dari lingkungan bisa berasal dari dirinya yang merupakan proses berlatih maupun insting seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Jungle dan Sea Survival merupakan dua contoh mekanisme bertahan manusia terhadap lingkungan sekitar yang bukan habitat aslinya. Adapun faktor-faktor yang mendukung kemampuan bertahan hidup seseorang pada saat di laut adalah kekuatan fisik, berat badan, pakaian yang digunakan, dan penggunaan alat bantu apung. Pakaian yang digunakan juga berfungsi membantu sebagai pelampung sementara, pengetahuan yang baik tentang alat bantu apung bisa menambah probabilities prajurit untuk bisa bertahan hidup sampai tim SAR berhasil melakukan evakuasi. Hal ini juga menjadi tantangan permasalahan mendasar dalam tehnik bertahan hidup diantaranya melaksanakan water trappen, meniup swimvest, dan menguasai teknik penggunaan sekoci. Serangkaian aktifitas latihan Sea Survival tersebut bertujuan untuk memberikan pengalaman dan pemahaman sesuai arahan instruktur yang ahli di bidangnya, seperti dari tim Kopaska, penyelam, dan Kolat Koarmada II. Sehingga besar harapannya dapat membantu para peserta latihan pada saat mengahadapi situasi bertahan hidup di laut tidak hanya teknis saja, tetapi diharapkan peserta secara psikologi mampu bertahan hidup. Dari hasil penilaian tim Kolatkoarmada II berhasil mencatatkan waktu tercepat mendayung dari dermaga Semampir menuju hutan bakau Koarmada II adalah Satsel A (7 menit 54 detik), Satban A (11 menit 26 detik), dan Satkat (11 menit 27 detik).

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.