Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu Lagi Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dibekuk

BNN
DUA TERSANGKA - Sukron Wardana dan Steffani, dua kurir 9 ribu lebih butir ekstasi saat diperlihatkan kepada wartawan beserta barang buktinya, di Kantor BNN Provinsi Bali, Jumat (9/6).

bali tribune - Penyelidikan lanjutan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali terhadap penumpang pesawar Garuda Steffani Anindiya Hadi (26) yang kedapatan membawa 9.675 butir ekstasi seberat 2,5 Kg di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (8/6) siang, membuahkan hasil.

Sang penjemput barang haram itu bernama Sukron Wardana (29) berhasil dibekuk saat melakukan transaksi di Hotel Fame Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Kamis (8/6) pukul 17.00 Wita. Sayangnya, petugas gagal menciduk sang bandar besar berinisial BR alias Brow, lantaran lebih dahulu bocor. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor BNN Provinsi Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa siang kemarin menerangkan, penangkapan terhadap wanita asal Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini dari hasil koordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara karena berhasil mendeteksi adanya ribuan ekstasi yang hendak masuk ke Bali.

Petugas pun melakukan penyanggongan di Bandara Internasional Ngurah Rai untuk menangkap tersangka. Hasilnya, anggota di lapangan yang menyamar masuk ke tempat pengambilan bagasi menciduk tersangka kelahiran 13 Desember 1991 ini.

Tersangka awalnya mengelak terkait barang bawaannya tersebut, namun, petugas yang sudah mengantongi cirri-cirinya melakukan pengeledahan. “Dia (Steffani,red) ngakunya kalau yang ada di dalam tasnya itu adalah obat sakit kepala. Karena anggota sudah mengantongi cirri-cirinya, kita lanjutkan dengan pengeledahan,” ungkapnya.

Dari pengeledahan itu, petugas mengamankan 4 bungkus plastik yang berisi penuh dengan ekstasi. Dari perkiraan awal, tersangka mengakui hanya 5.000 saja. Namun setelah dihitung, barang bukti itu sebanyak 9.675 butir.

Anggota yang melakukan pendalaman di TKP, barang haram itu sejatinya akan diberikan kepada Sukron Wardana dan akan dilakukan transaksi di sebuah hotel. “Karena takut terbongkar, petugas di lapangan mendalami keterangan dengan memancing tersangka ketemu di hotel. Tersangka SW (Sukron Wardana - red) ini akhirnya datang ke hotel untuk mengambil ekstasi ini. Di sanalah kita menangkapnya tanpa ada perlawanan,” terangnya.

Dijelaskannya, dari keterangan kedua tersangka ini, mereka hanyalah kurir yang diupah Rp40 juta untuk setiap kali mengantar barang laknat ini. Sehingga, petugas mendalami penerima selanjutnya setelah Sukron Wardana. Di sinilah terbongkar jika tersangka penerima adalah berinisial BR alias Brow. Hanya saja, sang bandar ini tidak diketahui keberadaannya dan hendak melakukan transaksi pada Jumat (9/6) siang. “Namun, karena diduga informasinya bocor, nomor HP BR ini sudah tidak aktif lagi. Kita sudah melakukan pelacakan, tapi sulit mendeteksinya,” papar jendral bintang satu ini.

Sementara dari pemeriksaan tersangka Steffani bahwa pada Rabu (7/6) lalu, ia dihubungi oleh seorang berinisial UN untuk menemui seseorang yang juga berinisial Br di Palembang. Tersangka Steffani Anindiya Hadi kemudian begerak ke Palembang sesuai perintah UN untuk bertemu dengan Br di Hotel Amaris di Palembang. Keesokan harinya, Kamis (8/6) pagi, tersangka Steffani Anindiya Hadi diantar oleh Br menuju bandara dan selanjutnya diberikan satu tas berisi 9.675 butir ektasi.

“Kalau hubungan tersangka dengan UN ini hanya sebatas via ponsel saja. Setelah diperintahkan untuk menemui Br, si SAH (Steffani Anindiya Hadi) mengikutinya dan menemui Br Hotel Amaris itu. Jadi, hanya hubungan antara kurir saja. Pemilik alias bos besarnya tidak bertemu. Ini yang dinamai sistem jaringan terputus,” jelas Jendral asal Gulingan, Mengwi ini.

Saat tiba di Bali, barang itu diberikan kepada tersangka Sukron Wardana yang tinggal di Muding Sarri Gang V Badung. Sejatinya, ‘pekerjaan’ Steffani Anindiya Hadi usai saat penyerahan barang itu. Namun tersangka berhasil ditangkap petugas BNN Provinsi Bali dan gagal mendapatkan uang imbalan Rp 40 juta. “Hanya mereka dua saja yang kita amankan. Kedua tersangka ini merupakan kurir yang hanya bertugas menbawa dan melakukan penempelan setelah di Bali. Ini juga terbukti dari hasil urine keduanya negatif menggunakan narkotika. Untuk tersangka Steffani, ini merupakan kali ke dua karena yang pertama pada bulan Januari lalu ia berhasil lolos,” tutunya.

Akibat perbuatan kedua tersangka ini, mereka terancam dijerat dengan pasal114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara bahkan putusan hukuman mati. Tertangkapnya kedua tersangka pembawa ekstasi ke Bali ini, petugas BNN Provinsi Bali berhasil menyelamatkan ribuan warga Bali dari barang haram itu.

wartawan
redaksi
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.