Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu Pasien Positif Covid-19, Puluhan Staf Puskesmas I Denpasar Barat Dikarantina

Bali Tribune / LENGANG - Suasana di Puskesmas I Denpasar Barat nampak lengang pasca adanya satu orang pasien yang dirawat di puskesmas setempat dinyatakan positif Covid-19.

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 23 orang staf di Puskesmas I Denpasar Barat (Denbar) di Jalan Gunung Rinjani, Tegal Harum, Denpasar dikarantina. Karantina terhadap puluhan staf puskesmas ini merupakan buntut dari adanya satu orang pasien yang dirawat di puskesmas setempat dinyatakan positif Covid-19 setelah hasil swabnya keluar, Senin (1/6).  Kepala Puskesmas I Denbar, dr. Lina Muji Rahayu yang dikonfirmasi, Selasa (2/6) siang membenarkan adanya informasi seorang pasien yang dirawat di Puskesmas I Denpasar Barat positif Covid-19. Akibat adanya pasien positif Covid-19 tersebut, sebanyak 23 orang dari 59 orang staf di Puskesmas I Denpasar Barat  yang sempat kontak langsung dengan pasien harus menjalani karantina di rumah singgah maupun isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.  Selain itu dikarenakan banyak staf yang melakukan kontak langsung dengan pasien, maka pelayanan di Puskesmas I Denbar pun dibatasi. "Pasien ini dari Tegal Harum. Ini waktunya lumayan lama pasien ini kontrol ke Puskesmas kami, hampir sebulan. Sehingga banyak staf kami yang sempat kontak langsung sehingga untuk mengurangi resiko, pelayanan kami batasi. Puskesmas ini tidak ditutup, hanya pembatasan saja,” kata Rahayu. Meski pelayanan puskesmas tidak ditutup, namun jam pelayanan dibatasi hingga pukul 11.00 wita. Pelayanan Poliklinik Umum juga dipindahkan ke Puskesmas Denbar II  dan Puskesmas Denut II. Sementara untuk pelayanan imunisasi dan ibu hamil dipindahkan ke Puskesmas Pembantu Tegal Harum. Dikatakan, dari 23 staf yang sempat kontak tersebut, 3 orang merupakan dokter, 7 orang perawat, dan 13 orang staf lainnya. "Untuk bidan tak ada yang kontak, bidan semua aman,” katanya. 23 orang staf tersebut pun sudah menjalani swab tes yang pertama hari ini dan selanjutnya mereka menjalani isolasi mandiri maupun dikarantina di rumah singgah yang disediakan Pemkot Denpasar. “Yang di rumahnya memungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumahnya, kalau yang tidak (memungkinkan,-red) melakukan isolasi di tempat yang disediakan Pemkot Denpasar,” katanya. Untuk pembatasan pelayanan ini direncanakan dilaksanakan selama tujuh hari. Jika hasil swab tes kedua semua staf tersebut dinyatakan negatif, maka pelayanan akan kembali normal.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.