Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu Terdakwa Korupsi Bedah Rumah Divonis Bebas, Empat Lainnya Tidak Dibebankan Mengganti Kerugian Negara Rp 4,5 M

Bali Tribune/ Para terdakwa saat mengikuti sidang virtual dari Rutan LP Karangasem.


balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menelurkan vonis yang mengejutkan dalam sidang kasus korupsi Bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, Kamis (2/12). Pasalnya, satu dari lima terdakwa dalam kasus tersebut divonis bebas. Selain itu, keempat  terdakwa lainnya juga lolos dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.

Terdakwa yang mendapat vonis bebas itu adalah  I Gede Sukadana (29), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat saat proyek beda rumah itu berjalan. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem tidak dapat diterima.

"Membebaskan terdakwa I Gede Sukadana dari segala dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Jaksa untuk segara mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah pembacaan putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tegas Hakim ketua Heriyanti dalam sidang virtual tersebut.

Terdakwa Sukadana lolos dari tuntutan JPU yakni pidana 5 tahun dan 3 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521 subsider 1 tahun penjara.

Dalam berkas yang sama, ketiga terdakwa lainnya yakni I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) I Gede Sujana (38),  mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider  4 bulan kurungan. Ketiganya luput dari tuntutan JPU  yakni penjara 5 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 376.150.508,33 subsider 1 tahun penjara.

Sementara dalam berkas terpisah,  terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), selaku kepala Desa Tianyar Barat, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa Juliawan juga lolos dari tuntutan JPU yakni 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2.256.903.050 subsider 1 tahun penjara.

Perbuatan empat terdakwa ini dijerat dengan telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap putusan itu, kelima terdakwa kompak menyatakan menerima. Sedangkan JPU yang dikomandoi Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Terkait hilangnya uang pengganti kerugain negara dalam putusan hakim ini, ketua hakim Heriyanti menyatakan salah satu pertimbangan majelis hakim adalah para terdakwa tidak terbukti menikmati uang tersebut. "Sesuai pembuktian dalam persidangan para terdakwa ini tidak pernah mengambil keuntungan dari uang tersebut," kata Hakim Heriyanti seusai sidang.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp 50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa.

Namun, setelah mensosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Juliawan meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik terdakwa I Gede Tangun dan terdakwa I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan.

Selanjutnya, pihak BPD Cabang Karangasem kemudian menyetorkan secara non tunai kepada rekening terdakwa Putrayasa  sebesar Rp 8.350.000.000,-dari 167 rekening penerima bantuan bedah rumah. Sedangkan, ke rekening terdakwa Tangun sebesar Rp 11.800.000.000,-dari 236 rekening penerima bantuan bedah rumah.

"Bahwa buku tabungan atas nama I Ketut Putrayasa dan I Gede Tangun tidak pernah disimpan atau dipegang oleh keduanya, tetapi justru disimpan oleh  I Gede Sukadana, termasuk 405 buku tabungan milik penerima bantuan bedah rumah," beber dalam dakwaan saat itu.

Masalah pun mulai muncul dari sini. Dimulai ketika terdakwa Juliawan menganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan Bupati yang sudah diterbitkan. Ke 7 nama penerima yang tidak sesuai SK Bupati itu masing-masing mendapat buang mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Selain itu, dalam melaksanakan proyek ini, Juliawan juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan. Atas perbuatan kelima terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.513.806.100,00.

wartawan
VAL
Category

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.