Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

The Scouring Sponge Lung - Fibrosis paru idiopatik

Bali Tribune/ Dr Ronald Lim Chor Kuan, MD, FCCP
balitribune.co.id | Seorang pria berusia 58 tahun datang ke klinik saya dengan keluhan utama batuk kering dan sesak napas selama 6 bulan. Ia seorang perokok berat, satu bungkus sehari selama lebih dari 30 tahun. Ia dirawat karena asma di sebuah klinik dengan bronkodilator kerja-pendek, tetapi gejalanya tetap berlanjut. Ia menderita saturasi oksigen rendah - 93%, selama pengukuran. Pada pemeriksaan fisik, bunyi nafas abnormal diauskultasi pada akhir proses inspirasi di paru-paru bawah bilateral. Foto thoraks menunjukkan terdapat beberapa opasitas pada paru-paru bawah bilateral yang tampak seperti sarang madu. Sebuah tomografi terkomputasi dada beresolusi tinggi dilakukan, yang menunjukkan opasitas retikuler perifer (gambar 1, panah) dan paru-paru basal yang menyerupai sarang madu dengan traksi bronkiolektasis (gambar 2, panah). Uji fungsi paru menunjukkan cacat ventilasi restriktif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Gambar 1                                                                                                                                                      Gambar 2
 
Pasien didiagnosis fibrosis paru idiopatik, setelah semua hasil negatif saat pengamatan autoimun. Pasien diberi resep agen anti-fibrotik, dan setelah itu gejalanya membaik.
 
Fibrosis paru idiopatik (IPF) adalah penyakit paru-paru interstitial (ILD), yang ditandai dengan proses fibrosing kronis dan progresif yang terjadi di dalam paru-paru. Penyebab utama IPF masih belum diketahui dan umumnya terjadi pada perokok dan orang dewasa yang lebih tua, dengan didominasi laki-laki. Penyakit ini rentan salah didiagnosis dan ditangani secara tidak tepat dengan semua jenis agen imunosupresif, sehingga mengakibatkan prognosis yang buruk dan kemungkinan kematian tinggi.
 
Gejala & Tandanya, Pasien-pasien ini mungkin datang dengan batuk kering kronis, sesak napas selama berolahraga dan kelelahan, seperti yang kita lihat dari kasus yang diilustrasikan. Gejala awalnya mungkin ringan, namun, saat proses fibrosing berlanjut, gejala akan memburuk dan beberapa pasien akhirnya bisa saja mengalami gagal napas. Namun, pasien ini sering didiagnosis dengan gagal jantung, asma atau penyakit paru obstruktif kronik pada awalnya, karena gejala mimikri (gejala yang muncul menyerupai penyakit lain). Penelitian  menunjukkan bahwa keterlambatan dalam membuat diagnosis yang pasti terhadap IPF akan menurunkan tingkat kelangsungan hidup pasien ini.
 
Seorang dokter mungkin mendengar bunyi pernapasan abnormal di paru-paru bagian bawah pasien ini, terutama di akhir proses inspirasi. Beberapa pasien mungkin juga mengalami cacat jari - jari tabuh - yang tampak seperti ujung jari menonjol dengan kuku melengkung ke bawah.
 
Cara mendiagnosanya, IPF dapat didiagnosis dengan studi pencitraan, seperti tomografi terkomputasi beresolusi tinggi (High-Resolution Computed Tomography (HRCT)) pada dada. Temuan khususnya adalah pola pneumonia interstitial biasa (UIP), seperti yang kita lihat pada gambar 1 dan 2. Pada tahap akhir penyakit ini, tampilan paru-paru fibrotik, yang telah kehilangan elastisitasnya, akan terlihat seperti spons penggosok. Untuk pasien tanpa pola UIP tipikal pada HRCT, bukti jaringan bisa saja diperlukan, dengan biopsi paru-paru trans-bronkial (TBLB), biopsi krio atau biopsi torakoskopi berbantuan video (VATS).
 
Pada Oktober 2014, dua obat - Nintedanib dan Pirfenidone - telah disetujui oleh FDA untuk pengobatan IPF. Kedua obat tersebut telah menunjukkan hasil yang menjanjikan dalam mengurangi penurunan fungsi paru-paru, mengurangi tingkat eksaserbasi dan memperpanjang kelangsungan hidup pasien IPF. Terobosan penting ini telah mengubah prognosis IPF, yang dulunya sangat berbahaya.
 
Peringatan yang perlu diperhatikan adalah, Diagnosis IPF sejak dini akan memastikan pengobatan dini, sehingga memberikan hasil yang lebih baik. Jangan pernah mengabaikan gejala ringan pada diri Anda, terutama batuk berkepanjangan.
 
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan dari Regency Specialist Hospital & Mahkota Medical Centre & silakan menghubungi Kantor Pelayanan & Informasi Resmi di Bali, yang beralamat di Jl. Raya Pemogan No 102, Denpasar, Telepon/WhatsApp +6281236816665. Atau silakan mengunjungi kami di Facebook : MahkotaRegencyBali ,  Instagram : mahkota_regency serta website : www.myinfomedis.com
 
Ditulis oleh
Dr Ronald Lim Chor Kuan, MD, FCCP
Konsultan Pernafasan, Perawatan Kritis dan Penyakit Dalam
Regency Specialist Hospital, Johor, Malaysia
wartawan
Redaksi
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.