Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebar Hoax “Wapres Terpapar Corona”, Pemilik Akun FB Harta S Dibekuk

Bali Tribune/ Pemilik Akun FB Harta S Dibekuk
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali menangkap penyebar hoax berinisial IGN ART (53). Di akun Facebook bernama Harta S, pelaku memposting berita bohong, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin terpapar Covid-19. 
 
"Breaking news, wakil presiden Ma'aruf Amin terpapar virus Corona, sedang dirawat di RS Gatot Subroto. Mohon doanya,”. demikian postingan di akun Facebook Harta S yang diunggah 1 Mei 2020. 
 
Postingan tersebut diunggah di grup Facebook Jokowi Presiden dan mendapat komentar dari 409 warganet, 67 kali dibagikan dan mendapatkan 557 emoticon. 
 
Sehari setelah itu,  akun yang sama juga memposting hoax "Bulan depan kita akan kedatangan lagi TKA asal China. Tdk main-main, 5 juta orang akan datang ke Indonesia. Jangan kecolongan lagi. Gimana ini Jokowidodo?". Postingan itu mendapat 183 komentar, 3 kali dibagikan dan mendapatkan 85 emoticon. 
 
Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan pemilik akun telah ditangkap. "Iya, benar. Kemarin telah ditangkap," ujarnya, Rabu (6/5) malam. 
 
Dijelaskan mantan Kapolsek KP3 Laut Pelabuhan Benoa ini, terungkapnya kasus itu setelah pihaknya melakukan patroli siber. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya di seputaran Denpasar. Pelaku dijerat Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Alasan pelaku meneruskan berita yang diketahuinya,” ujar Suinaci. 
wartawan
Bernard MB
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.