Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebulan Tidak Cari Ikan, Nelayan Akan Bersihkan Sampah di Laut

Bali Tribune / TUKIK - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono melepasliarkan tukik di Pantai Perancak Kamis (4/8)

balitribune.co.id | Negara Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk pelestarian alam. Salah satunya dengan menggencarkan konservasi laut. Bahkan telah digagas Bulan Cinta Laut. Nantinya setiap tahunnya selama satu bulan nelayan akan tidak diperkenankan untuk mencari ikan. Sedangkan aktifitas rutin menangkap ikan akan diganti dengan aktifitas membersihkan sampah di laut.

Berbagai persoalan lingkungan kini menjadi ancaman terhadap alam. Bahkan kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Salah satu ;langkah yang kini dilakukan sebagai upaya penyelamatan alam adalah konservasi laut. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono saat turun ke pesisir Desa Perancak, Kecamatan Negara Kamis (8/4) menyatakan perlindungan dan konservasi laut diantaranya tukik dan penanganan sampah plastic tengah digencarkan pihaknya di pesisir dan perairan nusantara.

Bahkan selain dilakukan oleh pemerintah, pihaknya juga melibatkan steakholder lainnya. Termasuk kalangan perusahaan swasta melalui CSR (corporate social responsibility) konservasi laut. Pihaknya menarget konservasi laut bisa mencangkup 30 persen di seluruh perairan Indonesia. Karena dengan laut yang dilindungi dapat memberikan dampak yang sangat besar terhadap kelestarian lingkungan global. "konservasi laut ini akan menjadi tonggak sejarah yang akan kita sampaikan kepada dunia,” ujarnya.

Pihaknya meyakini upaya konservasi ini akan berpengaruh terhadap perubahan iklim, “Bahwa Indonesia punya kontribusi yang sangat besar terhadap perubahan iklim. Jadi kalau lautnya bersih dan biru kemudian ruang konservasi terjaga sangat baik, maka serapan karbonnya juga akan menjadi baik dan kemudian menjadi kontribusi yang sangat signifikan terhadap perubahan iklim dunia," ungkapnya. Pihaknya yang menjabat Menteri KKP sejak 23 Desember 2020  menyatakan telah membuat gagasan Bulan Cinta Laut.

Dikatakannya nantinya selama satu bulan dalam setahun para nelayan tidak diperkenankan menangkap ikan, melainkan mengumpulkan sampah plastik yang ada di laut. "Salah satu yang kita gagas selain konservasi yang paling penting, yang akan kita jalankan di tahun ini dan nanti endingnya di bulan Oktober yaitu Bulan Cinta Laut, dimana seluruh nelayan di Indonesia kita minta dalam satu bulan di setiap tahun itu tidak menangkap ikan, tetapi dalam satu bulan untuk mengambil atau menangkap plastik di laut. Pemerintah akan membayar palstik yang dipungut dengan harga ikan yang terendah pada saat itu," jelasnya.

Dalam upaya konservasi laut ini, pejabat asal Semarang ini pun mengakui pemerintah tidak akan dapat bekerja sendiri. Menurutnya diperlukan adanya kontribusi berbagai pihak di masyarakat dalam upaya melestarikan lingkungan laut secara berkelanjutan. "Perlu adanya kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, seluruh lapisan masyarakat termasuk generasi muda dan keterlibatan lembaga pendanaan dalam upaya pelestarian lingkungan pesisir dan laut secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara di Jembrana, konservasi laut ini juga disebut sudah sejalan dengan salah satu focus dalam pelestarian lingkungan. "Di sekitar pesisir Perancak sesuai konsep rencana tata ruang kami, memang kami rencanakan untuk ruang konservasi laut dan manggrove yang luasnya hampir 76 hektare," ujar Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. Bahkan ia menyatakan untuk mengurangi timbulan sampah serta memaksimalkan pengelolaan sampah, dalam upaya mengurangi sampah ke laut, juga dilibatkan lembaga desa adat.

Dikatakannya upaya pelestarian lingkungan untuk mengatasi masalah sampah dilakukan mulai dari tingkat desa adat dengan membuat aturan adat (prerarem) terkait pengelolaan sampah. "Jadi desa itu bersih, sehat dan cerdas. Itu juga kami siapkan dengan perarem (aturan adat). Artinya ada satu aturan di desa yang mengatur semacam reward dan punishment. Kalau ada orang yang membuang sampah sembarangan akan ada sanksi. Tapi apabila mengelola sampah secara tepat, maka  ada penghargaan," tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.