Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebut Ada Tersangka Tanpa Kerugian Negara

immanuel
Imanuel Zebua

Denpasar, Bali Tribune

Janji pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dan PD Parkir Kota Denpasar, ternyata tidak terbukti. Jangankan menyebutkan nama tersangka, ternyata dalam dua perkara tersebut penyidik belum menemukan kerugian negara.

Hebatnya, rencana pengumuman nama tersangka dalam perkara ini sudah disampaikan Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir, sejak seminggu lalu. Bahkan, Selasa (14/6) sekitar pukul 13.45 Wita, Kajari Denpasar, Imanuel Zebua berencana langsung mengumumkan nama tersangka di ruang kerjanya, sehingga seluruh wartawan yang bertugas di bidang hukum menunggu di ruang sekpri Kajari juga di sekitarnya, hingga 3 jam lebih atau hingga sekitar pukul 17.00 Wita, tapi tidak membuahkan hasil.

Kajari Denpasar, Imanuel Zebua yang lima hari lagi melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat penggantinya itu, ternyata tidak keluar dari ruang kerjanya. Saat dicek oleh stafnya, ternyata Kajari kelahiran Nias Sumatera Utara (Sumut) ini malah istirahat alias tidur. “Bapak sedang istirahat (tidur,-red). Saya tidak berani bangunin,” ujar staf Kajari yang juga akan pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kajari Denpasar, Syahrir Sagir yang sempat ditemui di depan ruangan Kajari Denpasar, menyatakan jika pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka dalam tiga perkara korupsi yang ditangani Kejari Denpasar, yakni dugaan korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar, PD Parkir Kota Denpasar dan parkir Bandara Ngurah Rai. “Ini yang nanti diumumkan,” ujarnya bersemangat.

Namun saat ditanya soal kerugian negara dalam perkara Perdin dan PD Parkir, Syahrir mengatakan belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali. “Memang belum ada hasil audit kerugian negara. Tapi sudah ada kesepahaman antara kejaksaan dan BPKP dalam perkara ini,” ujarnya.

Batalnya pengumuman tersangka korupsi Perdin dan PD Parkir Kota Denpasar ini, menambah panjang rapor merah Kejari Denpasar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasalnya, sampai kini belum ada produk perkara korupsi yang diselesaikan Kejari Denpasar.

Kajari Denpasar, Imanuel Zebua yang sempat mengatakan segera menyelesaikan perkara korupsi, hingga masa akhir jabatannya, juga tak bisa berbuat banyak. Malah ia lebih banyak menghentikan penyelidikan perkara korupsi tanpa alasan yang jelas, seperti perkara tanah timbul dan LPD di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel).

Sebelumnya, dalam perkara Perdin DPRD Kota Denpasar, penyidik Kejari Denpasar melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perdin) selama tahun 2013. Dalam perkara ini, kabarnya ada kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Sementara dalam perkara dugaan korupsi PD Parkir, penyidik belum mau menyebutkan fokus penyelidikannya, tapi sempat mengatakan jika korupsi yang didalami terkait penyimpangan di PD Parkir selama tahun 2014.

wartawan
soegiarto
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.