Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Segera Ujicoba Pellet sebagai Bahan Bakar Pemindangan Ikan

Bali Tribune/ KUNJUNGI - Bupati Suwirta kunjungi kelompok pemindangan di Kusamba.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pemkab Klungkung akan segera melakukan uji coba penggunaan pellet sampah sebagai bahan bakar dalam proses pemindangan ikan. Uji coba ini dilakukan dalam upayanya mengurangi pemakaian kayu bakar dalam jumlah yang besar pada sentra produksi pemindangan ikan di desa Kusamba Kecamatan Dawan. Langkah ini juga dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang ditimbulkan dari penggunakaan bahan bakar kayu bakar. 
 
Demikian disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di ruang kerjanya.  Bupati Suwirta berharap Pellet sampah yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit  listrik TOSS ini, juga akan berguna di sektor lain. “Pellet sampah ini sudah pernah kita ujicobakan sebagai pengganti batubara, kami  memasak makanan memakai kompor khusus pellet sampah  dan hasilnya tidak menimbulkan aroma apapun, bahkan asap yang ditimbulkan pun sangan sedikit, untuk itu saya sangat optimis uji cobaini akan berhasil,” ujar Bupati Suwirta.
 
Dalam ujicoba ini, nantinya akan disiapkan sebuah tungku bahan bakar pellet sampah. Sejumlah pelaku pemindangan akan turut diundang dalam ujicoba ini guna menilai hasil pemindangan dengan menggunakan bahan bakar pellet sampah. “Semua langkah dan upaya yang kita lakukan selama ini tujuannya hanya satu, yakni mengatasi permasalahan sampah, dengan benyaknya pemakaian pellet tentu akan dibutuhkan banyak pula sampah sebagai bahan pembuatan pellet,” ujar Bupati.
 
Salah seorang pelaku pemindangan yakni Komang Suridep ditemui, Jumat (12/4), mengatakan terdapat sebanyak 50 orang pelaku pemindangan di sentra pemindangan Desa kusamba. Tiap orang pemindang menghabiskan biaya sekitar Rp100 ribu perhari untuk bahan kayu bakar saja. Selain biaya yang tinggi, pemakaian kayu bakar juga menimbulkan polusi udara. Dirinya berharap dalam hasil uji coba penggunaan pellet sampah nanti, tidak akan menimbulkan aroma dan rasa yang berbeda pada olahannya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.