Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Segera Ujicoba Pellet sebagai Bahan Bakar Pemindangan Ikan

Bali Tribune/ KUNJUNGI - Bupati Suwirta kunjungi kelompok pemindangan di Kusamba.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pemkab Klungkung akan segera melakukan uji coba penggunaan pellet sampah sebagai bahan bakar dalam proses pemindangan ikan. Uji coba ini dilakukan dalam upayanya mengurangi pemakaian kayu bakar dalam jumlah yang besar pada sentra produksi pemindangan ikan di desa Kusamba Kecamatan Dawan. Langkah ini juga dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang ditimbulkan dari penggunakaan bahan bakar kayu bakar. 
 
Demikian disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di ruang kerjanya.  Bupati Suwirta berharap Pellet sampah yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit  listrik TOSS ini, juga akan berguna di sektor lain. “Pellet sampah ini sudah pernah kita ujicobakan sebagai pengganti batubara, kami  memasak makanan memakai kompor khusus pellet sampah  dan hasilnya tidak menimbulkan aroma apapun, bahkan asap yang ditimbulkan pun sangan sedikit, untuk itu saya sangat optimis uji cobaini akan berhasil,” ujar Bupati Suwirta.
 
Dalam ujicoba ini, nantinya akan disiapkan sebuah tungku bahan bakar pellet sampah. Sejumlah pelaku pemindangan akan turut diundang dalam ujicoba ini guna menilai hasil pemindangan dengan menggunakan bahan bakar pellet sampah. “Semua langkah dan upaya yang kita lakukan selama ini tujuannya hanya satu, yakni mengatasi permasalahan sampah, dengan benyaknya pemakaian pellet tentu akan dibutuhkan banyak pula sampah sebagai bahan pembuatan pellet,” ujar Bupati.
 
Salah seorang pelaku pemindangan yakni Komang Suridep ditemui, Jumat (12/4), mengatakan terdapat sebanyak 50 orang pelaku pemindangan di sentra pemindangan Desa kusamba. Tiap orang pemindang menghabiskan biaya sekitar Rp100 ribu perhari untuk bahan kayu bakar saja. Selain biaya yang tinggi, pemakaian kayu bakar juga menimbulkan polusi udara. Dirinya berharap dalam hasil uji coba penggunaan pellet sampah nanti, tidak akan menimbulkan aroma dan rasa yang berbeda pada olahannya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.