Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejak Beberapa Tahun Tidak Buat Ogoh-ogoh

ogoh-ogoh
I Nengah Mudana.

BALI TRIBUNE - Tidak seperti banjar lainnya yang setiap malam pengrupukan diisi dengan mengarak ogoh-ogoh.Tidak demikian hal dengan Banjar Bebalang, Kelurahan Bebalang, Bangli. Sudah sejak tahun 2000, banjar ini tidak membuat ogoh-ogoh. Namun dimalam pengrupukan di Banjar Bebalang nedunang sesuhunan, dalam wujud barong meparab Ratu Mas Alit. Ida ketedunan usai pelasakanaan tawur di perempatan agung Banjar Bebalang.

Bendesa Desa Pakraman Bebalang I Nengah Mudana mengungkapkan sejak tahun 2000, karma Bebalang mulai tidak membuat ogoh-ogoh. Terdapat beberapa alasan tidak dibuatnya ogoh-ogoh tersebut, seperti meminimalisir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian untuk pembuatan ogoh-ogoh membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Diakui beberapa kali krama membuat ogoh-ogoh, kemudian saat dilakukan pengarakan timbul persoalan lain. Selanjutnya dilakukan paruman, dan disepakati tidak lagi membuat ogoh-ogoh.

Kemudian setelah ada kesepatan tidak membuat ogoh-ogoh, saat malam pengrupukan dilaksanakan upacara nedunang sesuhunan. “Beliau sebagai symbol untuk nyomia bhutakala. Ida sesuhunan kapundut mengelilingi wilayah Desa Pakraman Bebalang,” ungkapnya. Proses nedunang Ida Sesuhunan yang kelinggihan di Pura Puseh Bebalang, dilakuakan setelah proses tawur di perempatan Bebalang, sekitar pukul 18.00 Wita. Sebelumnya karma menggelar upacara di pekarangan masing-masing.

Dikatakan Desa Pakraman Bebalang terdiri 6 Banjar meliputi Banjar Bebalang, Tegal, Petak, Gancan, Sembung, dan Sedit. Dari enam banjar tersebut, ada beberapa yang membuat ogoh-ogoh. Nengah Mudana menyapaikan, memang tidak ada aturan tertulis bahwa di wilayah Desa Pakraman Bebalang yang tidak boleh membuat ogoh-ogoh.

Dikatakan untuk di Banjar Tegal sendiri telah dibuat 6 buah ogoh-ogoh, yang mana ogoh-ogoh dibuat di masing tempekan dan ada pula kelompok seka demen. Kemudian saat pengurupukan akan diarak secara bersamaan dan beriringan.

wartawan
Agung Samudra
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.