balitribune.co.id | Negara - Menjelang Natal dan Tahun Baru (nataru), berbagai upaya kini dilakukan di daerah, termasuk juga di pintu masuk Bali yang ada di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Sejumlah ketentuan akan diberlakukan seperti salah satunya pemberlakuan syarat wajib vaksinasi dosis kedua bagi pelaku perlajalan dalam negeri.
Kapolres Jembrana, I Dewa Gede Juliana Minggu (12/12) menyatakan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan intruksi terkait dengan pembatasan kegiatan saat Natal dan Tahun Baru, “Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Intruksi nomor 66 tahun 2021 khusus untuk perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya. Menurutnya ada eman dictum ketentuan yang tertuang dalam Intruksi Mendagri tersebut. Salah satunya mengaktifkan kembali Posko Satgas Covid-19 hingga ke desa/kelurahan.
“Ini yang akan kita kordinasikan dengan steakholder terkait. Untuk kita bisa mengaktifkan kembali peran posko covid-19 yang ada di masing-masing kabupaten sampai ke tingkat desa/kelurahan,” jelasnya. Dalam intruksi tersebut dikatakannya juga dimuat ketentuan mengenai vaksinasi sebagai persyaratan pelaku perjalanan antar pulau termasuk juga lintas Jawa-Bali, “persyaratan wajib vaksin ke dua dalam mobilitas perjalanan dalam negeri. Jadi saat melakukan perjalanan diwajibakan dilengkapi bukti vaksinasi dosis ke dua,” paparnya.
Selain itu, menindaklanjuti Intruksi Mendagri tersebut, pemantauan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pekerja migran yang tiba di daerah menurutnya sesuai Intruksi tersebut harus melakukan proses karantina. Nantinya pihaknya akan menjalankan intruksi tersebut dengan leading sector terkait seperti TNI dan Pemerintah Daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat. Menjelang Natal dan Tahun Baru ia memastikan akan kembali dilaksanakan Operasi Lilin, “dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 membuat pos-pos di sejumlah titik,” sebutnya.
“Kita membuat pos-pos pengamanan dan pos pelayanan. Terutama di pintu masuk dan keluar Bali di Gilimanuk,” imbuhnya. Terkait dengan pemberlakukan syarat wajib vaksinasi dosis kedua, ia menyebut akan dilakukan langkah antisipasi, “hasil Rapat Kordinasi dengan ASDP Indonesia Ferry dan steakholder yang lain termasuk Polresta Banyuwangi, akan disiapkan tempat-tempat grai vaksin dan juga untuk pemeriksaan antigen. Tetap kita himbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri diwajibakan mengikuti Intruksi,” jelasnya.
“Paling tidak wajib dan lengkap vaksin dosis ke dua sudah boleh melakukan perjalanan,” tegasnya. Ia menyebut dalam Intruksi tersebut juga sudah dimuat terkait vaksinasi bagi anak-anak dibawah 12 tahun. Pihaknya juga kini tengah mempersiapkannya karena akan dilaksanakan vaksin anak-anak ini mulai tanggal 20 Desember 2021 mendatang, “ini bagi wilayah yang sudah mencapai 70 persen vaksin dosis pertama dan 48 persen vaksinasi ke dua. Jadi akan digelar vaksinasi anak-anak usia 6 tahun keatas,” paparnya.