Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Toko di Pasar Gianyar Masih Ngotot Bertahan

Bali Tribune/ BUKA - Sejumlah toko di Pasar Umum Gianyar masih tetap buka, meksi sudah dideadline untuk pindah.

Balitribune.co.id | Gianyar - Hari Minggu Minggu (24/5) adalah batas akhir waktu bagi pedagang  untuk melakukan pengosongan pasar umum Gianyar yang akan direvitalisasi. Namun hingga Senin (25/5), sejumlah pedagang yang menempati ruko di sisi utara Pasar Gianyar masih bertahan. Sebagaimana diketahui, sebagian pemilik toko ini, terus berjuang dan meminta Pemkab Gianyar menunda revitalisasi pasar.   
 
Mulai pukul 09,00 Wita, terdapat 3 ruko yang  buka sebagiman hari sebelumnya. Pedagang yang masih memilih bertahan adalah pedagang kain.  Sementara sebagian ruko disisi barat telah kosong dan sudah pindah mengikuti himbauan pemerintah. Saat Warta Bali mencoba bertanya kenapa belum pindah, salah seorang penjaga ruko yang namanya tidak mau diketahui. Mengatakan mereka hanya mengikuti perintah dari bos. "Bos yang suruh buka. Katanya,  bos tetap buka dan tidak akan pindah selama belum ada kejelasan dari pemerintah," ungkapnya.
 
Ia tidak berani terlalu jauh berkomentar terkiat hal tersebut. Yang jelas ia hanya mengikuti perintah bosnya. "Maaf Pak, saya cuma pegawai di sini, kalau disuruh buka saya buka saja, ini semua buka sampai timur," ungkapnya. 
 
Sebelumnya, salah satu pedagang toko, Abdul Malik mengatakan, mereka minta pemerintah melakukan penundaan renovasi pasar  lantaran ada sejumlah hal yang belum diselesaikan. Menjawab itu, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan, ia tidak akan menggubris bila penolakan yang dilakulan oleh sejumlah oknum pedagang tersebut. Bahkan jika mereka tetap “pengkung’ Bupati akan turun sendiri untuk memimpin pembongkaran. Sebab,  Bupati tidak ingin revitalisasi Pasar Umum Gianyar ini terhambat oleh sejumlah oknum. Padahal, rencana revitalisasi ini sudah diwacanakan dari dua tahun. Sehingga segala proses perencanaan dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan kelayakannya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.