Gianyar, Bali Tribune
Sebagai penegak Perda, Satpol PP Gianyar langsung bergerak guna menertibkan keberadaan toko modern berjejaring liar, yang keberadaannya kian marak di Gianyar. Didampingi tim dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), penertiban dilakukan terhadap toko modern yang diduga belum memiliki izin di wilayah Kecamatan Gianyar dan Ubud, Jumat (12/8).
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Dewa Made Suartika didampingi Kabid Perizinan BPPT Gianyar, Gusti Ngurah Suartika mengatakan, sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti Perda No 5 Tahun 2013 tentang Keberadaan Toko Modern.
Dari beberapa toko yang berada di seputaran Gianyar dan Ubud, ditemukan hampir semuanya belum bisa menunjukkan izinnya. “Setelah kami tinjau ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat izinnya, jadi kami berikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dulu,” terang Dewa Suartika.
Dikatakan Dewa Suartika, saat melakukan peninjauan ke lapangan, pemilik toko bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Dengan demikian, pihaknya mengagendakan akan memanggil pemilik toko untuk dapat dimintai keterangan pada Senin (15/8).
“Kalau memang sudah mengantongi izin, kami harap para pemilik toko dapat menunjukkannya, namun kalau belum kami akan melakukan tindakan tegas,” ucapnya.
Suartika menegaskan, jika setelah peringatan ini tidak ada tindaklanjut dari pemilik toko, pihaknya memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap toko modern berjaringan tanpa izin tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Gianyar.
Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, idealnya di Gianyar hanya dapat memberikan 79 unit toko modern, namun faktanya toko modern di Gianyar sudah sangat menjamur.