Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah WNA dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Kedapatan Melanggar Aturan Nyepi

Bali Tribune / MELANGGAR - Petugas saat mengamankan WNA yang melanggar aturan Nyepi

balitribune.co.id | BadungSejumlah warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali sebagai wisatawan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kedapatan melanggar aturan Nyepi. Lokasi kejadian di daerah Kuta Selatan tepatnya di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk Taman Penta Jimbaran. Terdapat dua orang WNA laki-laki berkeliaran saat malam hari bertepatan Hari Suci Nyepi, Senin 11 Maret 2024. 

Kemudian kedua WNA tersebut diamankan Pecalang setempat. Selanjutnya Pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh Pecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Perancis bernisial OT (21 tahun) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024, dan inisial JC (21 tahun) yang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang juga masih berlaku hingga 06 April 2024. Setelah diberi peringatan oleh Pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra dalam siaran persnya menyatakan, Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Suci Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan. Selain itu juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama.

"Imigrasi Ngurah Rai dengan sigap merespon laporan terhadap orang asing yang melanggar peraturan pelaksanaan Hari Suci Nyepi," tegasnya.

Selain itu terdapat seorang WNA perempuan berinisial MB dari Rusia dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi. Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Pecalang setempat, segera bertindak dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB telah diperiksa.

Tim Intedakim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap MB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 November 2023. Dari haril pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari. Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebihlanjut. 

Selain kasus MB, ditemukan pula WNA lainnya yang melanggar ketertiban umum selama pelaksanaan Nyepi. Kali ini seorang laki-laki ditemukan di Jl. Raya Uluwatu, Kuta Selatan, sedang berada di jalanan saat Nyepi. Pecalang setempat berhasil mengamankan WNA tersebut. Tim Inteldakim mencoba melakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak bisa diajak berkomunikasi, diduga karena mengalami depresi. Sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkutan dan juga infomasi lainnya.

Selanjutnya, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Pecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Sanglah untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.

wartawan
YUE
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gemarikan Digencarkan, Stunting di Badung Masih Jadi PR

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggencarkan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya menekan angka stunting. Kali ini, sebanyak 200 paket olahan ikan dibagikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.