Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah WNA Memilih Karantina di Vila Non Bubble

Bali Tribune / KARANTINA - Tiba di vila tempat karantina, PPLN yang merupakan WNA diminta untuk mengisi formulir terkait data pemesanan kamar di resepsionis yang terpisah dengan tamu reguler

balitribune.co.id | MangupuraSejumlah hotel dan vila di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua menjadi tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik dengan sistem bubble atau gelembung maupun karantina non bubble. Penanganan PPLN karantina non bubble dipisahkan dengan tamu reguler. Seperti terpantau di salah satu vila di kawasan Nusa Dua, Badung yang menjadi tempat karantina PPLN dengan sistem non bubble, Jumat (18/2).

Director Sales and Marketing salah satu vila di kawasan Nusa Dua, Michael Bowden Affandy menyatakan, properti dibagi menjadi 2 area yaitu bagian depan hingga tengah digunakan untuk tamu reguler. Sedangkan di bagian belakang diperuntukkan untuk karantina PPLN. "Resepsionis juga kami pisahkan antara tamu reguler dengan karantina. Khusus yang reguler, resepsionisnya di depan. Sedangkan untuk karantina PPLN, resepsionisnya berada di belakang. Sehingga di properti ini ada 2 resepsionis," bebernya. 

Pihak vila tidak mengizinkan adanya kontak langsung antara tamu karantina dengan staf maupun pegawai. Segala keperluan baik makan pagi, siang dan malam diantarkan oleh petugas hingga di depan vila. Petugas pun tidak melakukan layanan pembersihan kamar untuk menghindari kontak langsung dengan tamu karantina. 

"Karena di vila kami bukan karantina sistem bubble, maka pegawai dan staf tidak boleh ada kontak langsung dengan tamu karantina. Keperluan tamu karantina, baik makanan, minuman dan keperluan lainnya sesuai permintaan diantarkan sampai di depan vila. Sehingga tidak ada kontak langsung dengan PPLN yang sedang menjalani karantina," papar Michael.

Ia menjelaskan penanganan tamu karantina dimulai dari mengisi formulir di reseptionis, hingga sterilisasi barang bawaan dan selanjutnya akan diantar ke vila. PPLN yang menjalani karantina ini hanya boleh melakukan aktivitas di dalam vila. "Di hari terakhir jika hasil tes PCR-nya negatif, maka tamu karantina diizinkan melakukan aktivitas di luar vila maupun berwisata di destinasi yang ada di Bali," ujarnya. 

Ia menuturkan dari 16 vila yang diperuntukkan untuk tamu karantina, saat ini terisi 3 vila yakni 6 WNA dari Rusia dan United Kingdom. 6 WNA ini menjalani karantina selama 5 hari 4 malam karena hanya menerima vaksin dosis kedua. "6 WNA yang merupakan PPLN ini adalah tamu karantina pertama di vila ini sejak Bali dibuka untuk penerbangan internasional," ungkap Michael.

Pihak vila pun mengaku sudah mendapatkan pemesanan kamar untuk karantina dari PPLN baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) hingga sebulan kedepan. "Kami membuka pemesanan vila untuk karantina PPLN hingga bulan April. Untuk bulan Mei belum kami buka karena menunggu aturan dari pemerintah apakah karantina untuk PPLN akan ditiadakan," katanya. 

 

wartawan
YUE

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.