Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah WNA Memilih Karantina di Vila Non Bubble

Bali Tribune / KARANTINA - Tiba di vila tempat karantina, PPLN yang merupakan WNA diminta untuk mengisi formulir terkait data pemesanan kamar di resepsionis yang terpisah dengan tamu reguler

balitribune.co.id | MangupuraSejumlah hotel dan vila di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua menjadi tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik dengan sistem bubble atau gelembung maupun karantina non bubble. Penanganan PPLN karantina non bubble dipisahkan dengan tamu reguler. Seperti terpantau di salah satu vila di kawasan Nusa Dua, Badung yang menjadi tempat karantina PPLN dengan sistem non bubble, Jumat (18/2).

Director Sales and Marketing salah satu vila di kawasan Nusa Dua, Michael Bowden Affandy menyatakan, properti dibagi menjadi 2 area yaitu bagian depan hingga tengah digunakan untuk tamu reguler. Sedangkan di bagian belakang diperuntukkan untuk karantina PPLN. "Resepsionis juga kami pisahkan antara tamu reguler dengan karantina. Khusus yang reguler, resepsionisnya di depan. Sedangkan untuk karantina PPLN, resepsionisnya berada di belakang. Sehingga di properti ini ada 2 resepsionis," bebernya. 

Pihak vila tidak mengizinkan adanya kontak langsung antara tamu karantina dengan staf maupun pegawai. Segala keperluan baik makan pagi, siang dan malam diantarkan oleh petugas hingga di depan vila. Petugas pun tidak melakukan layanan pembersihan kamar untuk menghindari kontak langsung dengan tamu karantina. 

"Karena di vila kami bukan karantina sistem bubble, maka pegawai dan staf tidak boleh ada kontak langsung dengan tamu karantina. Keperluan tamu karantina, baik makanan, minuman dan keperluan lainnya sesuai permintaan diantarkan sampai di depan vila. Sehingga tidak ada kontak langsung dengan PPLN yang sedang menjalani karantina," papar Michael.

Ia menjelaskan penanganan tamu karantina dimulai dari mengisi formulir di reseptionis, hingga sterilisasi barang bawaan dan selanjutnya akan diantar ke vila. PPLN yang menjalani karantina ini hanya boleh melakukan aktivitas di dalam vila. "Di hari terakhir jika hasil tes PCR-nya negatif, maka tamu karantina diizinkan melakukan aktivitas di luar vila maupun berwisata di destinasi yang ada di Bali," ujarnya. 

Ia menuturkan dari 16 vila yang diperuntukkan untuk tamu karantina, saat ini terisi 3 vila yakni 6 WNA dari Rusia dan United Kingdom. 6 WNA ini menjalani karantina selama 5 hari 4 malam karena hanya menerima vaksin dosis kedua. "6 WNA yang merupakan PPLN ini adalah tamu karantina pertama di vila ini sejak Bali dibuka untuk penerbangan internasional," ungkap Michael.

Pihak vila pun mengaku sudah mendapatkan pemesanan kamar untuk karantina dari PPLN baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) hingga sebulan kedepan. "Kami membuka pemesanan vila untuk karantina PPLN hingga bulan April. Untuk bulan Mei belum kami buka karena menunggu aturan dari pemerintah apakah karantina untuk PPLN akan ditiadakan," katanya. 

 

wartawan
YUE

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.