Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan DPRD, Bahas Program Kerja BMPS Badung

Bali Tribune/DENGAR PENDAPAT - Sekda Adi Arnawa saat Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan DPRD Badung dan dinas terkait serta penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja BMPS Badung di Puspem Badung, Kamis (8/7/2021).

balitribune.co.id | Mangupura  - Bupati Badung diwakili Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa memberikan arahan pada Rapat dengar pendapat dengan Pimpinan DPRD Badung dan dinas terkait serta penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Badung bertempat di Gedung DPRD Puspem Badung, Kamis (8/7). 
 
Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I  Wayan Suyasa, Plt Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung I Made Mandi, Ketua BMPS I Wayan Reta serta pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.
 
Sekda Badung Adi Arnawa dalam arahanya mengatakan, Pemkab Badung menyampaikan apresiasi serta terimakasih kepada BMPS karena komitmennya untuk memenuhi hal dasar masyarakat khususnya dari segi bidang pendidikan dalam rangka untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di Badung ini. 
 
“Pemerintah Kabupaten Badung yang di dalamnya terdapat unsur-unsur eksekutif dan legislatif, memberikan ruang kepada peran swasta, dimana Pemerintah Kabupaten Badung tetap mendorong dari segi APBD untuk memberikan beberapa stimulus terhadap swasta dalam rangka untuk menjaga eksistensi daripada perguruan swasta, dari segi bantuan yang diberikan berupa biaya operasional, termasuk bantuan insentif kepada para guru dan anak-anak. Termasuk di dalamnya berupa seragam sekolah. Maka dari itu ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Kabupaten Badung kepada para perguruan swasta yang ada di Badung ini,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, untuk para perguruan swasta yang menginginkan adanya suatu ruang untuk menjaga eksistensi daripada pendidikan di Badung ini melalui penerimaan para siswa, maka dari itu tentu tidak bisa dipaksakan. Sehingga Pemerintah memberikan rule kepada siapa pun untuk membangun dunia pendidikan dalam rangka kemajuan kecerdasan kehidupan bangsa. 
 
”Kepada BMPS diharapkan untuk segera melakukan evaluasi dalam rangka bagaimana untuk menarik simpati orang untuk bersekolah di swasta. Di zaman go internasional di dalam globalisasi 4.0 untuk memanfaatkan teknologi digital. Disamping itu bagaimanapun juga kita dorong agar para siswa bisa berbahasa internasional tetapi tidak meninggalkan kearifan lokal kita yakni bahasa ibu, Karena bagaimanapun juga kita dituntut untuk Go internasional jika kita menginginkan existence daripada sekolah itu sendiri,” jelasnya.
 
Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata menambahkan, melalui kebijakan Menteri Pendidikan mencanangkan bahwa ada beberapa hal yang ditegaskan dalam mencapai suatu tujuan pendidikan untuk bangsa Indonesia, yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia disertai nilai-nilai pancasila. 
 
“Kepada pengurus BMPS agar supaya betul-betul menanamkan nilai Pancasila kepada para anak-anak kita serta mencapai nilai-nilai kebudayaan terdapat 10 kebijakan BMPS,” terangnya.
 
Sementara itu  Ketua BMPS Badung I Wayan Reta melaporkan keberadaan BMPS melalui tugas pokok ada 4 (empat), pertama, badan aspirasi terhadap jajaran yang ada di satuan pendidikan, kedua, tugas edukasi, ketiga advokasi terhadap BMPS. Disamping itu secara kelembagaan berada di Pusat sampai daerah melalui salah satu hak dasar rakyat terpenuhi. “Untuk itu kebijakan pemerintah pusat untuk memperluas kebijakan belajar dalam rangka penuntasan wajib belajar, peningkatan mutu pendidikan pada semua dan jenjang jenis pendidikan yang ada, disertai penuntasan wajib belajar,” ungkapnya.  
wartawan
Redaksi

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.