Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Pimpin Rakor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bali Tribune/ RAKOR - Sekda Adi Arnawa saat memimpin rakor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (29/9).

balitribune.co.id | Mangupura  - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (29/9). Turut hadir kepala OPD terkait di lingkungan Kabupaten Badung.
 
Sekda Adi Arnawa dalam sambutannya mengatakan melihat dari kebijakan pusat bahwa Presiden Jokowi sedang merancang kebijakan pasca pandemi ini, berdasarkan kondisi Indonesia dibandingkan beberapa negara secara regional, cukup terbelakang. Salah satu yang jadi kendala adalah tingkat investasi yang masih kalah dengan beberapa negara, indikasinya salah satunya adalah pelayanan publik. 
 
“Oleh karena itu Presiden mengambil langkah-langkah mencoba suatu pemangkasan dengan mengeluarkan Omnibus law, artinya kita ini harus statis. Konsekuensinya adalah akan dikejar oleh pemerintah pusat dan daerah mana yang siap dan indikatornya akan jelas. Kedepannya mau tidak mau kita harus melakukan pemanfaatan teknologi informasi harus kita lakukan. Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini akan membuat akuntabilitas dan transparansi. Dengan keberadaan regulasi yang baru pasti mengubah SOP yang lebih baik, saya yakin ini akan dinilai oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan nanti di tahun 2022 sistem harus dibangun lebih baik dan data harus lebih kuat, mumpung masih dalam rangka konsolidasi. Sekda melihat ini menjadi kunci, untuk itu diminta semua OPD secara regulatif siapkan SOPnya dari sekarang. Dari regulasi yang dibuat apakah sudah dibentuk timnya, SDMnya harus disiapkan lebih baik lagi sehingga bisa memanfaatkannya secara maksimal dan harus dipikirkan bersama apa yang harus dibuat bersama jangan sampai besok prosesnya sudah berjalan malah terhenti di tengah jalan karena kurangnya persiapan. 
 
“Saya ingin lihat per OPD kesiapannya baik itu dari regulasi, SDM dan sarana dan prasarananya harus disiapkan. Saya ingin setelah pertemuan hari ini harus ada pertemuan lanjutan, sehingga saya pastikan nanti kesiapan kita terhadap izin berbasis OSS dam SIMBG ini,” tegasnya.
 
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan menjelaskan, terkait dengan sistem OSS (Online Single Submission) diresmikan peluncurannya oleh Presiden RI pada tanggal 9 Agustus 2021, wajib digunakan untuk pendaftaran Perizinan Berusaha.
 
Sementara SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) diresmikan peluncurannya oleh Kementerian PUPR pada tanggal 30 Juli 2021, wajib digunakan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pemda wajib menggunakan OSS dalam pelayanan perizinan berusaha. Pemda dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi perizinan berusaha (OSS) seperti pemenuhan persyaratan atau pembayaran retribusi daerah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Gubernur atau bupati/walikota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemda provinsi dan kabupaten/kota kepada kepala DPMPTSP.

wartawan
ANA
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.