Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Alit Wiradana Buka Festival Layang-Layang Fly Renon Ke-1

Bali Tribune/ Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat membuka secara resmi Festival Layang-Layang Fly Renon Ke-1 Tahun 2023, yang ditandai dengan menaikan layang-layang di Pantai Padang Galak, Minggu (17/9).



balitribune.co.id | Denpasar -  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana membuka secara resmi Festival Layang-Layang Fly Renon Ke-1 Tahun 2023, yang ditandai dengan menaikan layang-layang di Pantai Padang Galak, pada Minggu (17/9). Pelaksanaan kegiatan diharapkan mampu mewadahi kreatifitas budaya bagi para pelayang atau rare angon.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Dimana, dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi anak muda dan para penghobi layang-layang tradisional bali untuk mengembangkan kreatifitasnya dalam berkarya.

“Terlebih visi misi Kota Denpasar yaitu sebagai kota kreatif berbasis budaya menuju Denpasar Maju, sehingga pelaksanaan ini sangat sejalan dengan visi misi tersebut dan kami berharap kedepannya agar pelaksanaan ini dilaksanakn secara berkelanjutan untuk meningkatkan kreatifitas para rare angon dan anak muda di Kota Denpasar," pungkasnya.

Sementara Ketua Umum Renon Fest 2023, I Wayan Sukarsa saat ditemui mengatakan, Festival Layang-layang Fly Renon 2023 ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan.

Dimana, pelaksanan ini merupakan rangkaian dari pergelaran Renon Festival yang diselenggarakan dari bulan September hingga bulan Desember 2023 mendatang.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun lomba layang-layang ini dilaksanakan selama dua hari yang dimulai dari Sabtu 16 – Minggu 17 September 2023, dan total peserta yang terhitung sebanyak 919 layang-layang.

“Berharap kedepannya terutama kepada seluruh pelayang agar terus semangat untuk melastarikan budaya bali ini serta terus berinovasi dan meningkatkan kreativitas dalam membuat layang-layang tradisional,” pungkas Wayan Sukarsa.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.