balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menghadiri Pengukuhan Kelian lan Prajuru Desa Adat Karangasem Masa Bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin Kliwon Uye, 2 Februari 2026, bertempat di Desa Adat Karangasem.
Pengukuhan Kelian lan Prajuru Desa Adat Karangasem ini turut dihadiri Kapolres Karangasem, Dandim 1623/Karangasem, Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, Ketua Pengadilan Negeri Amlapura, pimpinan instansi vertikal, tokoh adat, tokoh masyarakat, para camat dan lurah, serta para kelian desa adat se-Kabupaten Karangasem.
Dalam sambutan Bupati Karangasem yang dibacakan Sekda I Ketut Sedana Merta, menyampaikan ucapan selamat kepada Jero Kelian Desa Adat Karangasem Anak Agung Made Kosalia, SH, beserta seluruh Prajuru Desa Adat Karangasem yang telah dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031.
Disampaikan pula bahwa Desa Adat memiliki peran strategis sebagai pilar utama pelestarian adat, tradisi, seni, dan budaya Bali. “Oleh karena itu, Prajuru Desa Adat diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan krama desa adat serta Ida Sasuhunan, dengan berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Sekda Ketut Sedana Merta saat menyampaikan sambutan Bupati Karangasem.
Lebih lanjut ditekankan agar seluruh Prajuru Desa Adat senantiasa berpedoman pada konsep Tri Hita Karana yang meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan, serta menjalankan tugas sesuai Awig-awig dan Pararem yang berlaku demi terciptanya keharmonisan kehidupan masyarakat desa adat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Karangasem juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Prajuru Desa Adat yang telah purna tugas atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Diharapkan, kepengurusan yang baru mampu melanjutkan serta meningkatkan peran Desa Adat Karangasem agar semakin jaya, rahayu, dan sejahtera.