Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Sedana Merta Sosialisasikan Pergub dan Perbup Prokes Covid-19

Bali Tribune / Sekda Karangasem, I Ketut Sedana sosiisasikan Pergub dan Perbup Prokes Covid-19

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Perbup ini dibuat untuk mendukung Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 mengenai Prokes tersebut. Pergub ini disosialisasikan oleh Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta di Pasar Tradisional Pesangkan Kecamatan Selat dan Pasar Karangsokong , Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Minggu (6/9/2020). Sosialisasi diikuti Asisten I, Kasat Pol PP, Kadis Perhubungan, Kalaksa  BPBD,  Camat Selat,  Perbekel Duda dan Duda Timur  dan Bendesa Desa Adat  Duda. Sedana Merta juga secara langsung  membagikan masker secara gratis dan memberi imbauan bagi para pedagang termasuk para pembeli, agar tertib menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Di sela-sela sosialisasi, Sekda Sedana Merta mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Pergub Bali dan Perbup Karangasem yang menyangkut pendisiplin prokes pencegahan Covid-19. Sosialisasi dilakukan, sebelum sanksi diterapkan mulai pekan depan. “Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru ini, sebelum memberikan sanksi, kita awali dulu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama warga yang sehari-harinya beraktivitas di pasar,” ujarnya. Terkait dengan sanksi berdasar Perbup itu, kata Sedana Merta mencakup dua objek sasaran. Yakni, perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan denda administratif Rp 100.000, dan/atau sanksi berupa penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemkab. Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, sambung Sedana Merta, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta, dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Kemudian juga ada sanksi sosial, berupa publikasi di media massa sebagai pelaku yang tidak taat prokes.  "Kita akan sosialisasikan dulu. Setelah itu baru sanksi akan diberlakukan,” ujar Sedana Merta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karangasem.

wartawan
Husaen SS.
Category

Pemkot Denpasar Gandeng TNI-Polri Percepat Olah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmen dalam optimalisasi penanganan sampah berbasis sumber. Setelah melibatkan desa, kelurahan, banjar, hingga lingkup keluarga, kini Pemkot Denpasar resmi menggandeng jajaran TNI dan Polri melalui peran Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Ajak Umat Jaga Toleransi dan Kondusivitas Bali, Perkuat Harmoni Nyepi–Idulfitri

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah antisipatif untuk memastikan dua hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan tahun ini dapat berlangsung damai dan penuh penghormatan. Melalui koordinasi lintas majelis agama, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap merasakan suasana khidmat sekaligus menjaga harmoni kerukunan yang selama ini menjadi kekuatan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Mudik Lebaran 2026, Ketapang-Gilimanuk Dihantam Insiden Kebakaran dan Gesekan Antrean

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk menjelang mudik Lebaran 2026 diwarnai sejumlah insiden. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua kejadian berbeda terjadi di dua pelabuhan utama penghubung Pulau Jawa dan Bali tersebut. Setelah sebuah kapal penyeberangan terbakar di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, kericuhan terjadi di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Perempuan Internasional, TP PKK Denpasar Serukan Semangat 'Woman Taking Action'

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris I TP - PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa berkesempatan menghadiri Perayaan Hari Perempuan Internasional Tahun 2026 oleh Konsulat Jenderal Australia di Denpasar di Maya Resort, Sanur pada Kamis (12/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Desak Manajemen RSU Tabanan Buka-bukaan Soal Utang

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi Golkar DPRD Tabanan mendesak adanya transparansi informasi yang berimbang mengenai kemelut keuangan dan krisis obat di RSUD Tabanan. Fraksi ini menuntut manajemen rumah sakit berhenti menjadikan BPJS Kesehatan sebagai alasan atas kacaunya operasional yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Tegaskan Kesiapan Pengamanan Sambut Nyepi dan Idulfitri

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik tetap optimal menjelang dua hari raya besar yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang digelar di lingkungan Pemkab Buleleng, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.