Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekeluarga Jadi Korban KMP Yunicee

Bali Tribune/ KORBAN – Satu keluarga terdiri dari 5 orang menjadi korban kecelakaan laut KMP Yunicee di Selat Bali.


balitribune.co.id | Amlapura  - Tragedi tenggelamnya kapal ferry KMP Yunicee, di perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021) malam, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Di Kabupaten Karangasem, satu keluarga berjumlah lima orang menjadi korban tragedi di perairan Selat Bali tersebut. 
 
Mereka adalah keluarga Gatot Pujianto bersama istrinya Diah Ari Meiyana (37) dan tiga orang anaknya masing-masing Bunga Cita Ramadani (15), Rafa Saputra Pujianto (5) dan anak bungsunya yang masih balita Aisyah Putri (4). Warga asal Lingkungan Dangin Sema 1, Kecamatan/Kelurahan Karangasem, yang selama ini tinggal di BTN Graha Indah Gargita, Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem ini menumpang KMP Yunicee sepulang dari bersilaturahmi ke rumah keluarganya di Banyuwangi, Jawa Timur.
 
Gatot Pujianto bersama dua orang anaknya yakni Rafa Saputra Pujianto dan Aisyah Putri, hingga saat ini masih dinyatakan hilang dan dalam pencarian tim SAR gabungan, di perairan Selat Bali dekat lokasi kejadian musibah tenggelamnya kapal KMP Yunicee tersebut. Sementara istrinya Diah Ari Meiyana dan anak sulungnya Bunga Cita Ramadani sudah diketemukan dalam keadaan meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian pada Selasa malam.
 
Hanya saja penemuan jenazah istrinya berbeda waktu dengan penemuan jenazah anak sulungnya. Karena jenazah istrinya diketemukan lebih dulu dan setelah identifikasi oleh petugas jenazah istrinya langsung dibawa pulang ke Karangasem oleh pihak keluarga. Sementara anaknya Bunga Cita Ramadani yang diketemukan setelahnya langsung diambil oleh pihak keluarganya pada Rabu (30/6/2021) pagi. Meninggalnya Diah Ari Meiyana dan Bunga Cita Ramadani meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
 
Isak tangis keluarga pecah manakala jenazah Diah Ari Meiyana tiba di rumah duka. “Rencana awal setelah kami rembukkan dengan keluarga besar di sini, jenazah Diah Ari Meiyana akan dimakamkan selepas shalat dzuhur. Nah, karena kami menerima informasi jika jenazah anaknya yakni Bunga Cita Ramadani juga sudah diketemukan, maka pemakaman diundur jadi selepas shalat Ashar agar jenazah keduanya bisa dimakamkan bersamaan,” ungkap Ardiansyah, salah satu keluarga korban kepada awak media di rumah duka.
 
Ratusan pelayat datang untuk bertakziah ke rumah duka, dan sekitar pukul 13.20 Wita jenazah Bunga Cita Ramadani tiba di rumah duka menggunakan ambulance milik RSU Jembrana. Jenazah anak sulung Gatot Pujianto tersebut langsung dibawa ke masjid Ibnu Sina, Dangin Sema untuk di khifayahkan yakni dimandikan dan dikafankan sebelum kemudian disemayamkan bersama jenazah ibundanya di masjid menunggu dishalatkan selepas shalat Ashar.
 
“Jenazah almarhum Diah Ari Meiyana dimakamkan dalam satu liang lahat bersama anaknya Bunga Cita Ramadani,” sebut Ardiansyah. 
Diceritakannya, Gatot Pujianto bersama istri dan anaknya sebelumnya berpamitan untuk pulang bersilaturahmi ke rumah keluarganya di Banyuwangi, Jawa Timur, sembari menghadiri Kopi Darat (Kopdar) Karimun Club.
 
Pada Selasa malam, Gatot bersama istri dan anaknya kembali dari Banyuwangi untuk pulang ke Karangasem, Bali. Seperti penumpang kapal lainnya, Gatot Pujianto usai membeli tiket langsung diarahkan menuju dermaga tempat sandar bongkar muat kapal KMP Yunicee oleh crew darat kapal naas tersebut untuk masuk ke dalam kapal. Beberapa saat setelah berlayar dan akan sandar di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, kapal naas tersebut tenggelam.
 
Keluarga korban belakangan baru mendapatkan kabar jika Gatot Pujianto bersama istri dan anaknya ikut menjadi penumpang dalam kapal yang tenggelam di Selat Bali tersebut. Sementara pemakaman berjalan lancar, dan sampai saat ini pihak keluarga masih menunggu kabar dari Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terkait nasib Gatot Pujianto dan dua anaknya yang masih belum diketemukan. 
 
“Kami berharap keluarga kami Gatot dan dua anaknya yang masih dinyatakan hilang, bisa segera diketemukan,” harapnya. 
wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.