Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sektor Pariwisata dan Property Investasi Terbesar di Badung

Agus Aryawan

BALI TRIBUNE -Trend investasi di Kabupaten Badung cenderung naik. Investasi yang mendominasi diantaranya adalah akomodasi pariwisata, property dan jasa transportasi.

Itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Badung Made Agus Aryawan mengatakan, para penanam modal yang datang ke Badung lebih cenderung menanamkan modalnya atau berinvestasi di bidang pariwisata, property. Itu karena Badung khususnya Bali memang bergeliat di sektor pariwisata.

"Iya, untuk trend investasi Badung memang masih didominasi sektor pariwisata, property dan sedikit jasa," ujarnya didampingi Kabag Humas Putu Thomas Yuniartha  saat bertemu wartawan di Puspem Badung, Jumat (27/10).

Menurut dia investasi di sektor pariwisata dan property ini kemungkinan akan terus mendominasi dalam beberapa tahun kedepan. Pasalnya, yang paling mudah hidup dan berkembang di gumi keris adalah bidang kepariwisataan, mulai dari hotel, vila dan restoran. "Investasi di sektor pariwisata masih menjadi gulanya Badung. Padahal, masih banyak sektor-sektor lain yang bisa ditarik," kata Agus Aryawan.

Kendati demikian mantan Sekretaris Bappeda Badung ini akan terus mendorong pertumbuhan investasi di Badung. Berbagai cara dan terobosan telah dilakukan untuk memudahkan para investor menanamkan modalnya di Badung. Salah satu yang dilakukan adalah dengan mempermudah syarat perizinan dengan memangkas proses yang nyelimet. Pihaknya juga berinovasi dengan membuat pelayanan secara online. "Kita terus mendorong pertumbuhan investasi. Caranya adalah dengan membuat sistem perizinan yang mudah, murah dan cepat," tegasnya.

Kemudian untuk investasi di bidang propertiy, Agus Aryawan menyebut masih tetap stabil dan cenderung naik meski sekarang pertumbuhan ekonomi secara global sedang anjlok. "Tahun 2017 ini percepatan pertumbuhan di bidang perhotelan  memang cenderung turun karena pengaruh global. Tapi secara umum investasi di bidang akomodasi pariwisata dan property tetap tinggi," imbuhnya.

Dibagian lain, pihaknya juga memberi kemudahan kepada investor dan masyarakat dalam proses pengurusan izin. Guna menggeliatkan usaha, pihaknya bahkan memangkas sejumlah retrebusi. “Sekarang ngurus izin di Badung gampang dan cepat. Dan yang perlu bayar itu hanya dua izin. Yaitu SIUP dan IMB. Selebihnya gratis kecuali jasa layanan reklame," tukasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.