Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sektor Wisata Didorong Lakukan Penyesuaian Pelayanan Publik di Masa New Normal

Bali Tribune / Diah Natalisa

balitribune.co.id | DenpasarKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku pembina pelayanan publik nasional, turut berpartisipasi agar pelayanan sektor pariwisata menjadi lebih baik. Sehingga mendapatkan kepercayaan lagi dari para wisatawan melalui penerapan berbagai kebijakan pelayanan publik. Pemulihan sektor pariwisata ini terus didorong dalam tatanan normal baru (New Normal).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa dalam siaran persnya, Rabu (1/7) menyampaikan, saat ini fokus pada identifikasi berbagai permasalahan, tantangan serta bagaimana strategi yang telah dilakukan dalam mengelola pariwisata pada pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemulihan industri pariwisata, dan investasi merupakan salah satu dari empat fokus utama dalam tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 yakni mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Diah menjelaskan bahwa sektor pariwisata sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya strategis agar destinasi wisata semakin diminati. Meskipun ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Saat ini sektor pariwisata mengalami lack of trust destination, hal ini terjadi karena dampak pandemi melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan lockdown atau karantina wilayah yang membatasi perjalanan. “Wisatawan juga masih merasa nyaman untuk tetap berada di rumah daripada pergi berwisata demi memutus mata rantai penyebaran virus corona,”ungkap Diah.

Guru Besar Universitas Sriwijaya tersebut juga menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah mengubah tren dalam berwisata. Diantaranya kegiatan wisata yang semula dilakukan secara rombongan (grup), dengan adanya penerapan social distancing ini wisatawan akan lebih senang berwisata secara individual tetapi dengan penerapan social distancing. 

"Kegiatan wisata juga hanya akan dapat dilakukan jika wisatawan merasa bahwa destinasi wisata yang dituju telah memperhatikan beberapa faktor penting yaitu clean, health, dan juga safety (CHS),” sebut Diah.

Dijelaskan, perubahan tren wisata selanjutnya yaitu yang menarik minat wisatawan adalah kualitas dari kunjungannya pada destinasi wisata, sehingga faktor kenyamanan menjadi hal yang diprioritaskan. Selanjutnya, pemanfaatan platform digital dan konten kreatif yang menjadi sebuah kebutuhan diantaranya seperti, marketing destinasi wisata dapat dilakukan secara cepat dan masif melalui berbagai media online, menciptakan branding destinasi wisata melalui konten yang positif dan menarik, penggunaan prinsip cashless payment dalam transaksi wisata, serta konsep wisata virtual, yaitu wisata dengan perjalanan virtual dengan sudut pandang 360 derajat untuk mengajak wisatawan menjelajahi berbagai destinasi wisata secara daring.

“Perubahan tren harus disikapi secara cepat dengan melakukan berbagai transformasi pelayanan pariwisata. Sehingga sektor pariwista dapat dibuka kembali dan juga kita berharap dapat bertumbuh seperti sedia kala,” terang Diah.

Kementerian PANRB memiliki berbagai kebijakan terkait pelayanan publik yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik termasuk pada pelayanan di bidang pariwisata seperti penyusunan dan penerapan standar pelayanan (SP), pelaksanaan survei kepuasan masyarakat (SKP), pelaksanaan forum kosultasi publik (FKP), pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP), pengembangan inovasi pelayanan publik, pembangunan SP4N-LAPOR, serta pemberian layanan informasi publik satu pintu melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). 

Kementerian PANRB berupaya untuk mendorong dan membantu agar sektor pariwisata dapat memperbaiki layanannya melalui penerapan berbagai kebijakan di bidang pelayanan publik. “Kami berharap dapat membantu melakukan pendampingan dan pembinaan secara intensif, sehingga pariwisata dapat bertumbuh kembali, dan memberikan kesejahteraan kepada bangsa,” imbuhnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.