Denpasar, Bali Tribune
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Rai Suta, sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara terhadap tersangka sebelumnya, I Made Patra, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 31 Oktober 2016," kata Kajari Denpasar, Erna Nomawati Widodo Putri, Kamis (17/11/2016).
Ia menegaskan, Rai Suta menjadi tersangka karena menjadi Pejabat Pengguna Anggaran (PPA). "Rai Suta dalam kasus ini sebagai tersangka kedua setelah Made Patra yang saat ini statusnya siap menjadi terdakwa," ujar Erna.
Pihaknya menyatakan, belum dilakukan penahanan terhadap Rai Suthakarena penetapan tersangkanya baru dilakukan. "Kami tidak akan berhenti melakukan penyidikan sampai di sini, karena masih ada sejumlah saksi yang akan kami periksa," katanya.
Ia memaparkan kasus ini terungkap saat penyidik pidana khusus Kejari Denpasar melakukan penelitian kegiatan DPRD Kota Denpasar tahun 2013-2014 yaitu terkait peningkatan kapasitas alat kelengkapan dewan dan perjalanan dinas anggota dewan.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali, ditemukan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar dalam perjalanan dinas DPRD Denpasar. Dari bukti seperti tiket pesawat, hotel dan makan anggota dewan, terkuak keterlibatan Rai Suta.
Ada ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban yang disetorkan. Dari sini diketahui ada upaya manipulasi. Dari hasil penyelidikan inilah akhirnya diketahui ada mark up harga tiket pesawat, hotel dan makan anggota dewan.
Erna menegaskan, dalam persidangan nanti sangat berpeluang besar ada tersangka lain yang akan terjerat kasus ini. Terkait tersangka I Made Patra, kata Erna, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. (ant)