Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekwan Janji Teruskan ke Ketua DPRD Bali

taekwondoin
I Wayan Suarjana saat menjelaskan kepada massa I Wayan Suarjana saat menjelaskan kepada massa taekwondoin seluruh Bali.seluruh Bali.

BALI TRIBUNE - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Wayan Suarjana berjanji akan meneruskan kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama terhadap apa yang menjadi keluhan Ketua Umum (Ketum) Pengkab dan Pengkot TI seluruh Bali.

Saat mendatangi Gedung DPRD Bali, Kamis (28/9), Ketum Pengkab dan Pengkot TI seluruh Bali yang diterima Sekwan Suarjana, menyatakan tidak bisa menerima kata-kata “membinasakan Taekwondo Indonesia (TI)” yang dilontarkan salah seorang anggota Dewan Renon, dan dimuat di salah satu media terbitan Bali, belum lama ini.

Apa yang diutarakan Sekwan saat menerima Ketum TI seluruh daerah di Bali di salah satu ruangan di DPRD Bali, kembali diutarakan langsung, di depan aksi solidaritas Gabungan anti politisasi olahraga dan KONI (Gaplok) termasuk taekwondoin yang ada di Bali, di halaman DPRD Bali, sore kemarin.

Pihaknya mengutarakan jika apa yang disampaikan Ketum TI seluruh daerah di Bali, bakal disampaikan ke komisi terkait termasuk ke Ketua DPRD Bali. “Saya akan sampaikan semua itu ke komisi yang terkait dengan hal ini, termasuk ke Ketua DPRD Bali,” terang Suarjana.

Bahkan Suarjana mengutarakan jika apa yang disampaikan salah satu anggota DPRD Bali terkait kata “membinasakan TI”, tidak ada maksud seperti itu. “Semoga anggota dewan yang terhormat tidak memiliki maksud seperti itu,” terangnya.

Suarjana juga mengutarakan jika tidak perlu dikahawatirkan soal anggaran yang tidak akan dihilangkan. “Saya sampaikan tidak mungkin anggaran untuk olahraga bakal dihilangkan. Jadi jangan khawatir soal itu,” tandasnya.

Pihaknya juga sempat memberikan nasihat terutama kepada taekwondoin yang hadir dalam aksi solidaritas Gaplok itu, agar terus berlatih dan terus mengejar prestasi. “Tetaplah semangat dan meningkatkan prestasi,” tutup Suarjana di depan Gaplok.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.