Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekwan Janji Teruskan ke Ketua DPRD Bali

taekwondoin
I Wayan Suarjana saat menjelaskan kepada massa I Wayan Suarjana saat menjelaskan kepada massa taekwondoin seluruh Bali.seluruh Bali.

BALI TRIBUNE - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Wayan Suarjana berjanji akan meneruskan kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama terhadap apa yang menjadi keluhan Ketua Umum (Ketum) Pengkab dan Pengkot TI seluruh Bali.

Saat mendatangi Gedung DPRD Bali, Kamis (28/9), Ketum Pengkab dan Pengkot TI seluruh Bali yang diterima Sekwan Suarjana, menyatakan tidak bisa menerima kata-kata “membinasakan Taekwondo Indonesia (TI)” yang dilontarkan salah seorang anggota Dewan Renon, dan dimuat di salah satu media terbitan Bali, belum lama ini.

Apa yang diutarakan Sekwan saat menerima Ketum TI seluruh daerah di Bali di salah satu ruangan di DPRD Bali, kembali diutarakan langsung, di depan aksi solidaritas Gabungan anti politisasi olahraga dan KONI (Gaplok) termasuk taekwondoin yang ada di Bali, di halaman DPRD Bali, sore kemarin.

Pihaknya mengutarakan jika apa yang disampaikan Ketum TI seluruh daerah di Bali, bakal disampaikan ke komisi terkait termasuk ke Ketua DPRD Bali. “Saya akan sampaikan semua itu ke komisi yang terkait dengan hal ini, termasuk ke Ketua DPRD Bali,” terang Suarjana.

Bahkan Suarjana mengutarakan jika apa yang disampaikan salah satu anggota DPRD Bali terkait kata “membinasakan TI”, tidak ada maksud seperti itu. “Semoga anggota dewan yang terhormat tidak memiliki maksud seperti itu,” terangnya.

Suarjana juga mengutarakan jika tidak perlu dikahawatirkan soal anggaran yang tidak akan dihilangkan. “Saya sampaikan tidak mungkin anggaran untuk olahraga bakal dihilangkan. Jadi jangan khawatir soal itu,” tandasnya.

Pihaknya juga sempat memberikan nasihat terutama kepada taekwondoin yang hadir dalam aksi solidaritas Gaplok itu, agar terus berlatih dan terus mengejar prestasi. “Tetaplah semangat dan meningkatkan prestasi,” tutup Suarjana di depan Gaplok.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.