Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selain Pasar Gianyar, Pembangunan Pasar Desa Tetap Berlanjut

Bali Tribune/' BERLANJUT - Pandemi Covid 19, pembanguan pasar desa adat tetap berlanjut
Balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya pembangunan Pasar Umum Gianyar dan penataan kawasan kota, pembangunan revitalisasi dua pasar desat adat juga tetap berlanjut di Pandemi Covid-19 ini. Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar kini tengah merevitalisasi dua unit pasar desa. Pertama Pasar Desa Adat Bona dan kedua Pasar Desa Adat Bitera. Sebelumnya Pasar Desa Bona kebakaran sekitar setahun lalu menghanguskan hampir seluruh isi pasar tersebut, hingga merugikan pedagang miliaran rupiah.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary, Rabu (5/8), mengatakan, pasar desa yang hampir rampung adalah Pasar Desa Adat Bona. Pengerjaanya hampir 90%, hanya saja ada sedikit penambahan. Pengerjaanya akan berakhir tahun 2020. "Pasar Bona masih dilanjutkan lagi dikit, saat anggaran perubahan niki, seharusnya sudah final sesuai rencana. Karena ada tambahan,  pekerjaannya jadi berakhir di tahun 2020," jelasnya.
 
Sementara Pasar Desa Adat Bitre saat ini tengah memasuki pembangunan tahap kedua. Disign Pasar Bitere saat ini berbeda dengan dengan pasar sebelumnya yang hanya satu lantai berupa tenten. Agar pedagang tidak berdesakan, pasar diperluas didesign memiliki lantai dua. Anggaran kedua pasar tersebut bersumber dari APBD, dengan nilai masing-masing Rp 3 Miliar. Kemungkinan Pasar Desa Adat Bona dan Bitre akan rampung hampir bersamaan. "Pasar Bitre sekarang dilanjutkan pembangunan tahap dua di tahun 2020, rampung empat bulan ke depan kira-kira juga di akhir 2020," ungkapnya.
 
Terkait pengelolaan kedua pasar tersebut akan diberikan sepenuhnya kepada desa adat bersangkutan. Sementara bangunan akan dihibahkan. "Tetap desa diberikan mengelola bangunannya nanti kita hibah barang ke desa adat," jelasnya.
 
Bendesa Adat Bona I Gusti Nyoman Yasa mengatakan, pasar sudah rampung, namun karena ada pengerjaan tahap kedua penempatan pedagang diundur. Pihaknya saat ini sedang melakukan penyusunan pararem. Setelah adanya pararem baru pedagang akan ditata. "Penempatan pedagang menunggu adanya perarem dumun, tahap kedua pengerjaannya untuk, pelataran pakir dan lantai dalam, akan diisi meja 48, dan kios 22," jelasnya.  
wartawan
Nyoman Astana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.