Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Juli 2018, BC Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Lebih Narkoba

LOKAL – Empat tersangka narkoba yang berhasil diamankan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai selama bulan Juli 2018, dua di antaranya merupakan warga negara Indonesia.

BALI TRIBUNE - Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja seberat 1.033, 97 gram brutto senilai sekitar Rp 571 miliar lebih. Narkoba sebanyak itu merupakan pengungkapan selama bulan Juli 2018. “Selama bulan Juli 2018, total ada empat pencegahan yang kami lakukan yaitu pada tanggal 1, 12, 13 dan yang terakhir tanggal 24 Juli 2018. Modus yang digunakan macam-macam, namun berhasil digagalkan berkat kecermatan petugas dalam menganalisa hasil pencitraan X-Ray” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Rabu (1/8). Penindakan pertama pada tanggal 1 Juli 2018 dilakukan terhadap Bart Hafkam (24), seorang pria berkebangsaan Belanda yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia QZ 555. Dari tangan Bart, diamankan tujuh butir tablet segi empat berwarna abu-abu dengan berat total 2,63 gram netto yang mengandung narkotika jenis MDMA (Metamphetamine) disimpan dalam sebuah plastik warna putih. Penindakan kedua dilakukan pada hari Kamis (12 Juli 2018) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tersangka Victor M Ortegarocha (34) asal Chile. “Viktor datang dari Kuala Lumpur pukul 21.00 Wita dengan pesawat Batik Air, ID 6017. Saat melewati pemeriksaan X-Ray dan barang bawaannya diperiksa mendalam oleh petugas Bea Cukai. Hasilnya, di dalam ransel oranye miliknya ditemukan 1 pack bertuliskan “The Bulldog Seeds” berisi 5 biji ganja seberat 3 gram brutto dan brosur bertuliskan “Blueberry 420,” timpal Syarif Hidayat selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT . Penindakan selanjutnya dilakukan pada tanggal 13 Juli 2018. Tersangka, pria berinisial Zaid Tanoon (26) asal Inggris diketahui adalah seorang fotografer freelance. Syarif Hidayat menjelaskan, Zaid datang dari Thailand pada pukul 02.00 Wita dengan pesawat Air Asia FD 398. “Modusnya kali ini sedikit berbeda dari dua penindakan sebelumnya. Setelah melewati X-Ray, tersangka diperiksa mendalam oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan di dalam kemasan rokok berisi tembakau iris miliknya terdapat satu plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan seberat 3,55 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja,” ungkapnya. Berbeda dari ketiga penindakan sebelumnya, penindakan terakhir pada tanggal 24 Juli 2018 dilakukan di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap paket barang kiriman asal Thailand. Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27 tas wanita dengan nomor HAWB/CN: 4156971151 dan penerima atas nama “LIA”. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram brutto sebagai sediaan narkotika. "Hasil uji pendahuluan dengan narkotest NIK dan Hasil Pengujian Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis metamphetamin HCL (sabu,red),” tutur Syarif. Syarif menjelaskan petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan melalui Controlled Delivery bersama Ditres Narkoba Polda Bali. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan dua orang tersangka yang merupakan WNI pasangan suami istri, Nunu Ahmad Matin (28) dan Yulia Fahrani (25). Selain itu, dari hasil penggeledahan tempat tinggal kedua tersangka juga ditemukan sebuah ransel berisi kristal berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis metamphetamine dan 13 butir ineks dengan kode G1 s.d G8 dengan total berat 53,79 gram brutto. Atas perbuatannya, tersangka dari penindakan pertama, kedua dan ketiga dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1  miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka dari penindakan terakhir, yaitu NAM dan YF dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

wartawan
redaksi
Category

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click

Hajar Orang di Jalanan, Bule Petinju Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah warga negara asing ( WNA) yang ugal-ugalan terlebih melakukan penganiayaan, tidak lagi ada toleransi di Gianyar.  Liam Orme (22) asal Inggris, kini digabungkan dengan pelaku-pelaku kekerasan (premanisme) lainnya di ruang tahanan Polres Gianyar. Setelah sebelumnya viral melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Pangosekan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tetap Berkomitmen Perkuat Pelestarian Adat Budaya

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua DPRD Anak Agung Anom memimpin kegiatan sosialisasi proses pencairan hibah tahun 2025, bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (7/5). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperlancar proses pencairan belanja hibah serta meningkatkan pemahaman penerima hibah dalam tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.