Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Juli 2018, BC Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Lebih Narkoba

LOKAL – Empat tersangka narkoba yang berhasil diamankan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai selama bulan Juli 2018, dua di antaranya merupakan warga negara Indonesia.

BALI TRIBUNE - Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja seberat 1.033, 97 gram brutto senilai sekitar Rp 571 miliar lebih. Narkoba sebanyak itu merupakan pengungkapan selama bulan Juli 2018. “Selama bulan Juli 2018, total ada empat pencegahan yang kami lakukan yaitu pada tanggal 1, 12, 13 dan yang terakhir tanggal 24 Juli 2018. Modus yang digunakan macam-macam, namun berhasil digagalkan berkat kecermatan petugas dalam menganalisa hasil pencitraan X-Ray” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Rabu (1/8). Penindakan pertama pada tanggal 1 Juli 2018 dilakukan terhadap Bart Hafkam (24), seorang pria berkebangsaan Belanda yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia QZ 555. Dari tangan Bart, diamankan tujuh butir tablet segi empat berwarna abu-abu dengan berat total 2,63 gram netto yang mengandung narkotika jenis MDMA (Metamphetamine) disimpan dalam sebuah plastik warna putih. Penindakan kedua dilakukan pada hari Kamis (12 Juli 2018) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tersangka Victor M Ortegarocha (34) asal Chile. “Viktor datang dari Kuala Lumpur pukul 21.00 Wita dengan pesawat Batik Air, ID 6017. Saat melewati pemeriksaan X-Ray dan barang bawaannya diperiksa mendalam oleh petugas Bea Cukai. Hasilnya, di dalam ransel oranye miliknya ditemukan 1 pack bertuliskan “The Bulldog Seeds” berisi 5 biji ganja seberat 3 gram brutto dan brosur bertuliskan “Blueberry 420,” timpal Syarif Hidayat selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT . Penindakan selanjutnya dilakukan pada tanggal 13 Juli 2018. Tersangka, pria berinisial Zaid Tanoon (26) asal Inggris diketahui adalah seorang fotografer freelance. Syarif Hidayat menjelaskan, Zaid datang dari Thailand pada pukul 02.00 Wita dengan pesawat Air Asia FD 398. “Modusnya kali ini sedikit berbeda dari dua penindakan sebelumnya. Setelah melewati X-Ray, tersangka diperiksa mendalam oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan di dalam kemasan rokok berisi tembakau iris miliknya terdapat satu plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan seberat 3,55 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja,” ungkapnya. Berbeda dari ketiga penindakan sebelumnya, penindakan terakhir pada tanggal 24 Juli 2018 dilakukan di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap paket barang kiriman asal Thailand. Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27 tas wanita dengan nomor HAWB/CN: 4156971151 dan penerima atas nama “LIA”. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram brutto sebagai sediaan narkotika. "Hasil uji pendahuluan dengan narkotest NIK dan Hasil Pengujian Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis metamphetamin HCL (sabu,red),” tutur Syarif. Syarif menjelaskan petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan melalui Controlled Delivery bersama Ditres Narkoba Polda Bali. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan dua orang tersangka yang merupakan WNI pasangan suami istri, Nunu Ahmad Matin (28) dan Yulia Fahrani (25). Selain itu, dari hasil penggeledahan tempat tinggal kedua tersangka juga ditemukan sebuah ransel berisi kristal berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis metamphetamine dan 13 butir ineks dengan kode G1 s.d G8 dengan total berat 53,79 gram brutto. Atas perbuatannya, tersangka dari penindakan pertama, kedua dan ketiga dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1  miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka dari penindakan terakhir, yaitu NAM dan YF dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

wartawan
redaksi
Category

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Mudik di Pelabuhan Padang Bai Membludak

balitribune.co.id I Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (15/3/2026) berlangsung padat. Bahkan antrean kendaraan meluber hingga ke luar pelabuhan karena areal parkir pelabuhan tidak mampu menampung membludaknya kendaraan pemudik, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.