Selama Pandemi 1700 Debitur di Tabanan Dapatkan Relaksasi | Bali Tribune
Diposting : 13 August 2020 23:24
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Gusti Ngurah Supardi
Balitribune.co.id | Tabanan - Dimasa pandemi Covid-19 Bank BPD Bali Kantor Cabang (Kacab) Tabanan, telah memberikan relaksasi kepada krediturnya hingga mencapai 1700 pemilik rekening yang mondominasi dari sektor perdagangan, yang diperkirakan hampir mencapai Rp 5 milyar. 
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan I Gusti Ngurah Supardi. Rata-rata para kreditur yang memgajukan relaksasi diberikan keringanan tunda bayar pokok hanya bayar bunga saja. "Saya harapkan para kreditur usai massa pandemi usahanya kembali normal, ketika sudah bisa pulih maka kita akan kembali menjadwalkan ulang berapa kemampuan bayar dan dipastikan kita tetap akan memberikan keringanan bagi para krediturnya," jelasnya, Kamis (13/8).
 
Pemberian relaksasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan OJK No 11 tahun 2020, ketika kreditur sudah membayar bunga atau pokok saja bisa dikatakan para kreditur sudah lancar membayar kewajibannya. "Kalau kreditur sudah habis masa relaksasinya dan bisnisnya masih tidak ada perkembangan, maka mereka berhak mengajukannya lagi sesuai dengan kondisi usahanya maka akan ada restrukturisasi," jelasnya.
 
Ditegaskannya, secara umum pihaknya tidak akan mengambil langkah lelang, selama para kreditur memiliki usaha dan pihaknya akan tetap berusaha untuk menghidupkan usahannya tersebut. Tetapi bila usaha sudah tidak ada, dan kreditur tidak kooperaktif maka jalan terakhir yang diambil adalah lelang aset jaminan.