Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Pandemi 1700 Debitur di Tabanan Dapatkan Relaksasi

Bali Tribune/ I Gusti Ngurah Supardi
Balitribune.co.id | Tabanan - Dimasa pandemi Covid-19 Bank BPD Bali Kantor Cabang (Kacab) Tabanan, telah memberikan relaksasi kepada krediturnya hingga mencapai 1700 pemilik rekening yang mondominasi dari sektor perdagangan, yang diperkirakan hampir mencapai Rp 5 milyar. 
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan I Gusti Ngurah Supardi. Rata-rata para kreditur yang memgajukan relaksasi diberikan keringanan tunda bayar pokok hanya bayar bunga saja. "Saya harapkan para kreditur usai massa pandemi usahanya kembali normal, ketika sudah bisa pulih maka kita akan kembali menjadwalkan ulang berapa kemampuan bayar dan dipastikan kita tetap akan memberikan keringanan bagi para krediturnya," jelasnya, Kamis (13/8).
 
Pemberian relaksasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan OJK No 11 tahun 2020, ketika kreditur sudah membayar bunga atau pokok saja bisa dikatakan para kreditur sudah lancar membayar kewajibannya. "Kalau kreditur sudah habis masa relaksasinya dan bisnisnya masih tidak ada perkembangan, maka mereka berhak mengajukannya lagi sesuai dengan kondisi usahanya maka akan ada restrukturisasi," jelasnya.
 
Ditegaskannya, secara umum pihaknya tidak akan mengambil langkah lelang, selama para kreditur memiliki usaha dan pihaknya akan tetap berusaha untuk menghidupkan usahannya tersebut. Tetapi bila usaha sudah tidak ada, dan kreditur tidak kooperaktif maka jalan terakhir yang diambil adalah lelang aset jaminan.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.