Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selegram Puja Astawa Mundur dari Caleg Golkar

Bali Tribune / PENGUNDURAN DIRI - Kadek Puja Astawa (kanan) saat di KPU Buleleng menyerahkan surat pengunduram dirinya pada Rabu (22/11) sebagai calon anggota DPRD Buleleng di Pemilu 2024 mendatang.

balitribune.co.id | Singaraja - Pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024, secara mengejutkan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Golkar mengundurkan diri. Adalah Puja Astawa selegram asal Buleleng menyatakan pengunduram dirinya pada Rabu (22/11) sebagai calon anggota DPRD Buleleng di Pemilu 2024 mendatang.

Kadek Puja Astawa sebelumnya maju dalam pencalegan di Buleleng melalui Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Buleleng 1 Kecamatan Buleleng. Tidak hanya mundur dalam proses pemilihan legeslatif di Pemilu 2024 ia juga menyatakan mundur dari keanggotaan Partai Golkar.

Surat pernyataan mundur telah dilayangkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Buleleng, IGK Kresna Budi.

"Ini soal ketidak siapan saya saja dan murni dari keinginan sendiri tanpa tekanan dari siapapun," tegas Puja Astawa dalam surat pengunduran dirinya tertanggal 22 Nopember 2023.

Selain menyerahkan surat ke DPD Partai Golkar Buleleng, Puja Astawa yang telah tercatat dalam Daftar Calon tetap (DCT) sebagai caleg Dapil Buleleng 1 dengan nomor urut 5 untuk DPRD Buleleng juga mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Selain itu Puja Astawa mengaku akibat menjadi caleg telah menganggu aktivitasnya sebagai selegram dan konten kreator di media sosial.

"Dalam perjalanannya ternyata kehidupan saya sebagai konten kreator sedikit agar terganggu. Sehingga saya mengambil sikap lebih awal untuk tidak melanjutkan pencalegan ini, walaupun agak terlambat karena sudah ditetapkan di DCT," kata Puja Astawa.

Ia juga berdalih tidak mendapat dukungan dari keluarga dan akan fokus di dunia entertainment serta bisnis. “Istri saya juga terganggu dengan pencalonan saya," ucapnya.

Sementara Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana saat dikonfirmasi menyatakan, mundurnya caleg kendati setelah ditetapkan DCT merupakan ranah parpol berada di masing-masing parpol bukan di KPU. "Ranahnya di Parpol," katanya.
Namun demikian mundurnya tersebut tidak serta merta menghilangkan nama yang bersangkutan dari kartu surat suara.

"Karena sudah DCT tidak ada lagi perubahan. Jadi masih tetap tercantum," kata Dhudi

wartawan
CHA
Category

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.