Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seleksi Komisioner Bawaslu Jembrana Mulai Bergulir

Bali Tribune / Made Sarjana

balitribune.co.id | NegaraMasa tugas Komisioner Bawaslu Kabupaten Jembrana akan segera berakhir tiga bulan ke depan. Itu sebab, saat ini proses seleksi para calon petinggi di Bawaslu setempat pun kini mulai bergulir. Tim Seleksi pun menyatakan tidak ada perlakukan khusus bagi incumbent dan publik diberikan ruang dalam proses seleksi ini.

Seperti diketahui, masa jabatan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Jembrana akan berakhir Selasa (15/8) mendatang. Kini untuk mempersiapkan pengisian komisioner Bawaslu Jembrana periode berikutnya, pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana sudah mulai bergulir. Tim Seleksi yang dibentuk Bawaslu RI telah membuka proses pendaftaran.

Ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Jembrana, masing-masing Pande Made Ady Mulyawan (Ketua) dan dua anggotanya Ni Made Wartini dan I Nyoman Westra kini baru satu periode mengawaki Bawaslu Jembrana. Ketiganya pun masih bisa mendaftar dan masih bisa menjabat untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Selain pendaftar incumbent juga terbuka peluang bagi pendaftar umum maupun dari komisioner lembaga penyelenggara lain seperti KPU Kabupaten Jembrana untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana tersebut.

Tiga Komisioner KPU Kabupaten Jembrana juga akan menghakhiri masa jabatannya beberapa bulan mendatang.  Bahkan tiga dari lima komisioner yakni I Ketut Gede Tangkas Sudiantara (Ketua) bersama dua Anggotanya yakni I Made Widiastra dan I Nengah Suardana sudah dua kali menjabat Komisioner KPU Kabupaten Jembrana dan tidak bisa mendaftar di lembaga yang sama. Ketiganya pun berpeluang untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana bersaing dengan pendaftar incumbent maupun pendafrar dari luar penyelenggara.

Anggota Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana dan Tabanan, Made Sarjana mengatakan kendati tahapan Pemilu 2024 tengah bergulir, pergantian komisioner Bawaslu di deerah tetap dilaksanakan,

Menurutnya semua individu yang mampu memenuhi kreteria persyaratan pendaftaran bisa mengikuti seleksi, tidak hanya incumbent atau komisioner KPU Jembrana,” jelasnya.

“Ini kan seleksi terbuka bagi umum asalkan memenuhi kreteria, silahkan mendaftar” selorohnya.

Namun pihaknya pun menampik khekawatiran Tim Seleksi akan memprioritaskan pelamar yang berasal dari penyelenggara baik dari kalangan incumbent maupun kalangan komisioner KPU Jembrana.

wartawan
PAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.