Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selesaikan Masalah Lahan, Bupati Suwirta Kumpulkan Warga Suka Duka Lingkungan Lebah

Bali Tribune/Bupati Suwirta gelar dialog dengan warga Lebah, Sabtu (18/1)

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar pertemuan mendadak dengan para warga Suka Duka, di Lingkungan Lebah, Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung yang menempati tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Sabtu (18/1) sore. Pertemuan ini digelar dalam upaya membahas permasalahan lahan yang belum pernah tuntas sejak dulu. Dimana warga sebanyak 81 Kepala Keluarga Suka Duka ini tidak bisa mendapatkan sertifikat atas lahan yang ditempati.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Klungkung Komang Wisnuadi, Lurah Semarapura Kangin Wayan Mastana serta Perbekel Desa Akah Nyoman Sujati. Perbekel Desa Akah turut diundang dalam pertemuan ini karena Kantor dan Balai Desa Akah berdiri di lahan milik Pemprov Bali.

Bupati Suwirta mengatakan, dalam sejumlah pertemuannya dengan Gubernur Bali telah disampaikan tentang permasalahan lahan di sekitar Tukad Unda dan di Desa Akah. Menurut Bupati Suwirta, Gubernur Bali Wayan Koster turut mendukung upaya Bupati Suwirta untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. Atas dasar itulah, maka pihaknya berinisiatif mengumpulkan warga untuk mengumumkan supaya secepatnya mengumpulkan dokumen pendukung untuk selanjutnya diajukan kepada Pemprov Bali. Dirinya optimis upaya ini akan membuahkan hasil dan permasalahan ini dapat terselesaikan.

Sementara itu Lurah Semarapura Kangin Wayan Mastana mengatakan, tercatat sebanyak 1,88 hektar lahan milik Pemprov Bali berada di sekitar sungai Unda tepatnya disekitar lingkungan Lebah, Semarapura Kangin. Sebanyak 84,97 are lahan telah ditempati oleh warga sejak tahun 1977 dan kini tercatat sudah 81 KK yang menempati lahan milik Pemprov Bali ini. Warga selanjutnya diminta untuk melengkapi dokumen pendukung seperti Surat kuasa warga untuk klian Suka Duka bermaterai 6000, surat bukti pembayaran pajak, denah tanah yang dimaksud, serta surat surat kelengkapan yang sudah diajukan di tahun tahun sebelumnya.

Salah seorang pengurus Suka Duka, Made Kertiyasa menyampaikan terima kasih kepada Bupati Suwirta karena telah memberikan harapan yang positif kepada warga suka duka dalam menyelesaikan persoalan ini. Dirinya berharap semoga apa yang akan diupayakan oleh Bupati bisa segera diselesaikan.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.