balitribune.co.id | Negara - Terungkap dan digagalkannya kasus penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu di Jembrana beberapa waktu lalu juga sekaligus menjadi akhir pelarian H. Moh Toyobi. DPO Polda Bali ini diamankan saat tengah mengawal pengiriman penyu illegal dari luar Bali ke Denpasar.
Bahkan lelaki asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara ini berusaha melarikan diri sebelum akhirnya diamankan personil kepolisian.
Upaya penyelundupan penyu yang berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana pada Senin (15/5) lalu ternyata memiliki keterkaitan dengan kasus serupa yang ditangani Polda Bali.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah H. Moh. Toyibi (50) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perniagaan satwa dilindungi yang diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Sebelumnya diberitakan aparat kepolisian di Jembrana kembali berhasil menggagalkan dan mengungkap upaya penyelundupan penyu. Senin (15/5) tengah malam.
Pengungkapan dan penggagalan penyelundupan penyu ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian. Setelah mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman penyu masuk Bali secara illegal sekitar pukul 21.00 Wita, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Polisi mendapati kendaraan jenis pick up melintas di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk. Polsisi melakukan pembuntutan terhadap Pick up tersebut diduga mengangkut satwa yg dilindungi jenis penyu hingga di wilayah Kota Negara.
Saat pembuntutan polisi juga melihat ada mobil jenis Fortuner mengawal mobil pick up tersebut. Kemudian anggota meminta bantuan kepada anggota lalu lintas yg bertugas di Pos TMC Sudirman untuk melakukan pencegatan. Sekitar pukul 23.45 akhirnya mobil pick tersebut berhasil dicegat di Jalan Mayor Sugianyar barat Pos TMC.
Selanjutnya anggota Opsnal Satareskrim Polres Jembrana dan Anggota Sarlantas Polres Jembrana melakukan pengecekan terhadap mobil pick up dan ditemukan 18 ekor satwa yg dilindungi jenis penyu.
Sedangkan terhadap mobil Fortuner yang berhasil kabur ke arah timur, berhasil dilakukan pencegatan oleh personil Polsek Mendoyo di depan polsek mendoyo. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pengemudi Fortuner yang berupaya melarikan diri tersebut tidak lain adalah H. Moh. Toyibi.
Menurutnya Toyibi lah yang menyuruh tersangka Selamet Khoironi (23) asal Lingkungan Kerobokan Kelurahan Loloan Barat, Negara untuk mengangkut belasan penyu tersebut dari perkebunan di Desa Tukadaya Melaya.
“Tersangka MT yang mecari dan menyuruh tersangka SK dengan diberikan ongkos Rp 1 juta untuk mengangkut penyu tersebut menuju Denpasa,” ungkapnya.
Menurutnya DPO Polda Bali sejak Agustus 2022 tersebut mengaku disuruh seseorang bernama Pak Made di Denpasar. Pihaknya pun mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Begitupula dengan asal-usul belasan penyu hijau produktif tersebut, “kami masih lakukan pengembangan dan penelusuran terkait asal usul penyu. Yang jelas dikirim dari luar Bali,” paparnya.