Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Pemudik, Mobil Penjual Kelapa Dikandangkan

Bali Tribune/ DITAHAN – Mobil pickup milik Hadi Sucipto yang ditahan Sat Lantas Polres Badung.

balitribune.co.id | Mangupura  - Lebaran tahun ini terasa sangat berat bagi Hadi Sucipto (32). Penjual kelapa ini tidak bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga di Banyuwangi, Jawa Timur lantaran mobilnya ditahan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Badung. Itu karena ia menyelundupkan penumpang mudik menggunakan pickup nopol DK 8967 AQ. Ia terjaring operasi penyekatan di Jalan Raya Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (10/5/2021) dini hari. 
 
"Dia mengangkut tiga penumpang mudik beserta satu sepeda motor," ungkap Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra. 
Dijelaskan Aan Saputra, dua orang penumpang duduk di depan, sedangkan seorang tidur di bak pickup beralaskan kasur tipis ditutupi terpal hitam. Hadi mengaku mendapat bayaran Rp 300 ribu dari penumpang tujuan Banyuwangi itu. "Terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi tilang dan mobilnya ditahan," ujarnya.       
 
Ditemui wartawan di basement Sat Lantas Polres Badung, Hadi Sucipto hanya bisa pasrah menerima sanksi dari kepolisian itu. Ia mengaku mengetahui diberlakukannya operasi penyekatan. Namun ia juga mengaku terpaksa mengangkut penumpang karena sedang butuh uang lantaran kena tipu. Ia menceritakan, dari Banyuwangi ke Bali tiga hari lalu membawa pesanan kelapa. Sayangnya, uang penjualan kelapa senilai Rp 3,2 juta yang seharusnya bisa dipakainya untuk merayakan Lebaran dibawa kabur oleh orang tidak dikenal. 
 
"Yang membeli kelapa saya ini katanya sudah bayar ke orang. Jadi, dia membeli kelapa ke saya lewat perantara di media sosial. Saya sudah hubungi orang yang membawa uang dan sempat janjian ketemu di Gianyar, tapi orangnya gak datang-datang," tuturnya.         
 
Mirisnya lagi, Hadi Sucipto sempat mendatangi Polsek Kota Gianyar. Namun keinginannya untuk membuat laporan kandas. "Di Polsek saya hanya ditanya-tanya saja, tidak ada tindak lanjut. Malah saya diarahkan lagi membuat laporan ke Polres. Ya, namanya saya lagi kebingungan Pak," ujarnya. 
 
Hadi Sucipto mengaku tidak memiliki keluarga di Bali. "Selama mobil masih ditahan, saya di sini saja dulu. Kemarin saya tidur di terminal Mengwi," katanya. 
 
Sementara itu, dalam operasi penyekatan dilakukan Minggu (9/5) malam sampai Senin dini hari, dilakukan pemeriksaan terhadap 28 kendaraan roda dua, 45 mobil pribadi, 4 mobil travel, 11 mobil boks dan 9 truk. 
 
"Ada tujuh kendaraan roda empat kita suruh putar balik karena terindikasi mau mudik," pungkas Aan Saputra.
wartawan
Bernard MB
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.