Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selviana yang Melahirkan di Kloset Hingga Bayinya Mati Diadili

Bali Tribune/ Selviana (pakai rompi tahanan) terus menundakan kepala saat seusia sidang di PN Denpasar


balitribune.co.id | Denpasar - Selviana (26), hanya bisa pasrah saat didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perempuan muda yang tampak polos ini diadili karena diduga tega membunuh bayi yang baru lahir dari rahimnya.
 
Dia tidak merasa keberatan ketika jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya telah menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sampai dengan mati. Dimana yang melakukan penganinyaan tersebut adalah orang tuannya. 
 
Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35/2014 beserta perubahannya tentang perlindungan anak. 
"Dia (terdakwa) setelah mendengar dakwaan Jaksa lalu berdiskusi dengan kami tidak merasa keberatan. Sehingga kami tidak perlu mengajukan eksepsi dan sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Aji Silaban, dari Pusat Bantuan Hukum (DPC) DPC Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa. 
 
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Engeliky Handajani Dai. Diuraikan JPU Luh Heny Rahayu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada  17 Mei 2019 sekitar pukul 22.30, bertempat di kamar kosnya di seputaran Jalan Bisma, Kuta, Badung. 
 
Mulanya, terdakwa yang sedang dalam kondisi hamil besar merasa ada darah mengalir dari organ intimnya. Lalu terdakwa bersama kakaknya yang bernama Arnol pergi ke kamar mandi dan karena sakit perut, terdakwa pun langsung jongkok diatas kloset.
 
 "Pada saat jongkok di kloset lahirlah bayi dimana kaki dan ari-ari bayi yang baru saja lahir masuk ke dalam kloset," beber Jaksa Heny.
 
Entah karena panik, terdakwa kemudian mengangkat bayi dari kloset tersebut secara serampangan dan meletakannya ke lantai kamar mandi. Buah hatinya itu pun meninggal. Lalu, terdakwa kemudian meminta kakaknya untuk diambilkan baju ganti dan pembalut.
 
Setelah ganti baju ganti, terdakwa kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkannya itu dengan kain warna hitam yang sebelumnya dipakai terdakwa.
 
 "Terdakwa keluar dari kamat mandi dengan membawa bayi tersebut dan meletakannya di atas tumpukam sampah material yang ada di depan kamar mandi," beber Jaksa. 
 
Karena dalam keadaan lemas, terdakwa duduk di depan kamar mandi lalu datang kakaknya dan beberapa saksi  membawanya ke kamar kos. Saat di dalam kamar kos, saksi Salma melihat perut terdakwa sudah tak ada bayinya lagi namun saat ditanya terdakwa hanya mengaku sedang pendarahan. 
 
Masih dalam dakwaan Jaksa, saksi Salma yang tidak percaya begitu saja dengan pengakuan terdakwa kemudian memeriksa kamar mandi. Saat itulah saksi Salma melihat bungkusan kain hitam dan saat dibuka berisi bayi yang sudah meninggal.
 
Lalu, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan bayi dibawa ke instalasi forensik RSUP Sanglah. Dari kesimpulan visum et repetum pada jenasah bayi/orok tersebut, bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan luka-kuka akibat kekerasan tumpul serta sebab kematian karena dibekap. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.