Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semalam Tak Pulang, Tirtayasa Ditemukan Meninggal di Depan Warung

Bali Tribune/Proses identifikasi korban tewas di Pantai Kermas

balitribune.co.id | GianyarTanpa dinyana oleh pihak keluarga, Nyoman Tirtayasa alias Sepet (60), harus pulang tanpa nyawa setelah semalaman tidak pulang ke rumah. Pria asal Banjar/Desa Pering Balhbatuh itu, ditemukan sudah terbujur kaku di depan warung di Pantai Keramas, Blahbatuh, Selasa (7/5) pagi. Dari olah TKP oleh aparat kepolisian serta pemeriksaan tim medis, penyebab kematian korban belum diketahui.

Dokter  Puskesmas 1 Blahbatuh yang memeriksa kondisi korban  diduga sudah meninggal kurang lebih sekitar 3 jam. “Dari hasil olah TKP, identifikasi dan pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh korban. Korban kami bawa ke RS Sanjiwani untuk keperluan Visum. Sementara  keluarga korban menerima dengan ikhlas atas kematian korban, “pungkasnya.

Menurut keterangan, korban pertama kali diketahui oleh I Gustai Ketut  Kari (66), warga Banjar Deleod Peken, Desa Keramas, Blahbatuh. Saat itu, Gusti Kari sedang berjalan-jalan di seputaran pantai sekitar Pukul 07.00 Wita. Awalnya dirinya mengaku  tidak menaruh curiga, karena dari kejauhan korban terlihat sedang beristirahat. Namun, setelah mendekat, Kari mulai melihat keanehan karena tempat istirahat korban tidak beralas dan posisi tubuhnya janggal.

"Padahal ada tempat duduk di sebelahnya, kenapa harus tidur di lantai tanpa alas. Karena itu saya curiga jika terjadi apa-apa dengan orang ini, " ungkap Kari.

Melihat kondisi korban yang sudah kaku, Nyoman Kari lantas menelpon pemilik warung I Gusti Agung Gede Marhadinata (33) asal Banjar Gegel, Keramas. Beberapa menit kemudian, Gusti Agung tiba di warungnya dan korban pun dikenalinya.

“ Setelah saya perhatikan korban tidak bernafas, saya pun menghubungi keluarga saya  untuk menghubungi PMI serta Kepolisian,” terang Gusti Agung Gede.

Personil Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP  dan meminta keterangan sejumlah saksi. Barang-barang yang diduda milik korban pun diperiksa. Dalam tas yang dibawa korban, ditemukan satu buah HP, cincin beserta batu mulia, korek api, kunci rumah, berserta uang tunai sekitar 50 ribu rupiah.

 “Semua isi tas korban saya kira utuh, “Ungkap Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, Iptu I Ketut Merta.

wartawan
Nyoman Astana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.