Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semangat Berbagi, IKA Kunjungi Rumah Singgah YPKABALI

Bali Tribune / BANTUAN - Perwakilan IKA (ikatan karyawan) Astra Motor Bali Astra Motor Bali menyerahkan bantuan ke YPKABALI (Yayasan Peduli Kanker Anak Bali), Rabu (17/8).
balitribune.co.id | Denpasar - Berbagi merupakan bentuk memberikan manfaat bagi kehidupan orang lain, dimana dengan semangat saling berbagi tentunya mencerminkan  tindakan yang sangat mulia. Sebagai bentuk kepedulian dan dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke 77 tahun, IKA (ikatan karyawan) Astra Motor Bali Astra Motor Bali melakukan kegiatan berbagi dengan cara berkunjung langsung ke YPKABALI (Yayasan Peduli Kanker Anak Bali), Rabu (17/8).
 
Ketua IKA Astra Motor Bali, Ismunandar menyebutkan kunjungan ini adalah kali ke dua setelah kunjungan setahun yang lalu. Penyerahan bantuan dana yang merupakan hasil dari menyisihkan reward yang diperoleh dari hasil kemenangan sebagai juara umum dalam ajang Nasional AMQC yang merupakan ajang bergengsi  inovasi kreatif untuk internal karyawan Astra Motor.
 
“Kami ingin berbagi ditengah rejeki yang kami peroleh dan kegiatan ini adalah bentuk kepedulian dengan sesama, dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memiliki semangat berbagi. Semoga bantuan dari kami ini dapat bermanfaat untuk adik-adik YPKABALI (Yayasan Peduli Kanker Anak Bali) dan kegiatan ini akan menjadi agenda secara rutin,” ungkap Ismunandar.
 
Ungkapan terima kasih disampaikan pengurus YPKABALI (Yayasan Peduli Kanker Anak Bali), Wayan yang menerima secara lansung donasi dari IKA. "Semoga silaturahmi tetap berkelanjutan dan anak-anak di panti mendapatkan pengobatan yang baik," ungkapnya.
 
Di hari yang sama, seluruh karyawan Astra Motor juga melaksanakan kegiatan memeriahkan peringatan hari kemerdekaan RI ke 77 tahun dengan kegiatan lomba-lomba kebersamaan.
wartawan
HEN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.