Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembilan ABG Digerebek Pesta Sabu

narkoba
Sembilan anak baru gede (ABG) yang diamankan saat pesta sabu di salah satu penginapan.

Denpasar, Bali Tribune

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggerebek pesta sabu di salah satu penginapan Jalan Tangkuban Perahu Denpasar Barat, Selasa (21/6) siang. Yang mengejutkan, sembilan orang di dalam penginapan tersebut, dua di antaranya wanita ABG.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial Putu EK (16), Putu MG (17), Muh NK (16), Putu AR (16), Kadek AR (16), Komang PR (16), Cok BK (15), AA Gede Bagus R (16), dan Gede Mayun EK (21). "Mereka ini merupakan anak-anak putus sekolah," ungkap Kepala. BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa.

Terungkapnya penyalagunaan narkoba di kalangan remaja tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Bali di bawah komando Kompol I Made Pakris.  Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita. Selain mengamankan sembilan orang, petugas juga menyita alat isap alias bong. "Sabu tidak ada ditemukan karena sudah habis dipakai. Tapi, hasil tes urine semuanya positif narkoba," terang Suastawa. 

Jenderal bintang satu di pundak ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli sabu dengan cara urunan dengan merogoh uang mulai Rp100.000 sampai Rp200.000 per orang. Setelah terkumpul Rp500.000,  mereka membeli  satu paket sabu dan dipakai bareng. "Mereka awalnya coba-coba karena diiming-imingi bisa menambah stamina kuat begadang. Bila sudah mengomsumsi badan terasa kuat, stres pun hilang dan bisa happy," paparnya.

Parahnya lagi, dari sembilan pelaku, empat orang yakni Putu AR, I Kadek AR, AA Gede Bagus R dan Komang PR pernah terlibat penjambretan dan copet untuk membeli sabu. "Kami akan melakukan assessment untuk mengetahui  tingkat kecanduan untuk menentukan rehabilitasi, apakah rawat jalan atau diharuskan rawat inap," tegasnya.

wartawan
ray
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.